Literasi Hukum - Obat merupakan barang konsumsi yang tidak biasa, memang dalam hakikatnya obat dapat dibeli, disimpan dan diedarkan tetapi penggunaanya sangat berkaitan dengan resiko kesehatan. Dlam satu kemasan produk obat seperti obat flu,batuk memang terlihat sangat sederhana, tetapi tetap menyimpan kemungkinan efek samping, kesalahan dosis, kontraindikasi, hingga penyalahgunaan. Hal ini lah yang membawa perdebatan mengenai penyerahan obat oleh tenaga terlatih menjadi isu penting dalam lingkup hukum kesehatan. Dan ini mencuat setelah terbitnya peraturan baru dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain. Dalam peraturan terbaru ini tidak hanya membahas konteks fasilitas pelayanan kefarmasian seperti instansi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek tetapi peraturan ini juga membahas dan mengatur regulasi fasilitas lain seperti toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket.
Akibat peraturan terbaru ini menimbulkan dua pandangan yang berbeda, dimana di satu sisi berpandangan masyarakat menjadi mudah dalam memperoleh obat. Dan di sisi lain juga berpandangan akan kekhawatiran bahwa obat akan semakin diperlakukan sebagai komoditas ritel biasa, sementara da fungsi profesional apoteker dalam memastikan penggunaan obat yang aman berpotensi menjadi semakin terpinggirkan.
Apa Yang Diatur Dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026
Dalam peraturan ini menbedakan obat menjadi dua kelompok besar. Yaitu yang pertama, adalah obat yang dapat diperoleh dengan resep , yang meliputi narkotika, psikotropika, dan obat keras. Dan yang kedua merupakan obat yang dapat diperoleh tanpa resep, meliputi obat bebas terbatas dan obat bebas. Dna obat bebas terbatas dalam hal ini menrupakan juga obat yang mengandung prekursor farmasi juga. Serta pada fasilitas pelayanan kefarmasian, pengelolaan obat dan bahan obat mencakup pengadaan, penerimaan, penyimpanan, peracikan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, dan pelaporan. Seluruh kegiatan tersebut wajib berada di bawah tanggung jawab apoteker penanggung jawab, yang dapat dibantu oleh tenaga kefarmasian lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
berbeda degan itu, fasilitas lain hanya dapat mengelola obat berupa obat bebas dan obat bebas terbatas dan hanya sebatas pada kegiatan pengelolaannya meliputi pengadaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, dan pelaporan dan tidak memiliki hak dalam peracikan. Yang menjadi poin utama dalam perdebatan yang sering terjadi yaitu [1]
Pentingnya Akses Mudah Terhadap Obat
Akses terhadap obat obatan merupakan bagian yang terpenting dari hak masyarakat atas kesehatan. Pada kondisi tertentu, keberadaan obat bebas atau obat bebas terbatas di minimarket sangat membatu masyarakat dalam memperoleh obat dengan lebih cepat, terutama pada keluhan ringan dan kebutuhan mendesak seperti pertolongan pertama. BPOM menjelaskan bahwa peraturan BPOM nomor 5 tahun 2026 ditujukan dan dimakasudkan untuk meperkuat pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat, serta menjamin ketersediaan obat yang amandi tengah tengah masyarakat. Dan peraturan tersebut juga merupakan peraturan yang menindak lanjuti dari perkembangan hukum setelah berlakuknya Undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024.
Dalam hal tersebut memang kerangka kebijakan ini tidak dapat langsung dipahami sebagai tindakan liberalisasi obat tanpa batas, karena dalam peraturan tersebut BPOM tetap memberi batasan seperti larangan terhadap penjualan obat keras dan sejenisnya. Dan peraturan tersebut telah mengatur bahwa penyerahan obat bebas dan obat bebas terbatas di toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket hanya dapat dilakukan dalam satuan kemasan terkecil. Penyerahan kepada masyarakat juga dibatasi untuk penggunaan selama tiga hari. Serta untuk obat bebas terbatas yang mengandung prekursor farmasi, penyerahan hanya dapat dilakukan kepada masyarakat berusia minimal 18 tahun dengan menunjukkan identitas diri. Ketentuan serupa juga berlaku untuk obat bebas terbatas yang mengandung dekstrometorfan, yang dihubungkan dengan pengawasan terhadap obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
Dari sisi pengawasan produk, aturan ini juga cukup rinci. Penyimpanan obat bebas dan obat bebas terbatas harus memperhatikan kondisi suhu, wadah asli produsen, perlindungan dari paparan cahaya, suhu, kelembaban, serta faktor eksternal lain. Bahkan, peraturan juga mengatur kewajiban memperhatikan kemiripan tampilan dan nama obat atau look alike sound alike agar tidak terjadi kesalahan pengambilan obat. Tetapi persoalan yang mendasar dari ini merupakan apakah mekanisme penyerahan obat kepada masyarakat sudah cukup dalam menjamin keselamatan pengguna.
Diantara Informasi Obat dan Tanggung Jawab Hukum
Yang menjadi satu titik kritis dalam regulasi terbaru ini terletak pada pemberian informasi kepada masyarakat. Dalam hal ini yaitu penyerahan obat bebas terbatas yang dilakukan di minimarket dimana perturan menjelaskan bahwa penyerahan harus dilekngkapi informasi produk pada kemasan terkecil dan dapat disertai pemberian informasi sesuai yang tercantum dalam kemasan Sementara itu, untuk toko obat, penyerahan harus dilengkapi informasi produk dan disertai pemberian informasi paling sedikit sesuai yang tercantum pada kemasan.
Perbedaan kata “dapat disertai” dan “disertai” ini lah yang menjadi penting. Dalam bahasa hukum, perbedaan diksi dapat memengaruhi tingkat kewajiban. Jika pemberian informasi di minimarket hanya bersifat dapat disertai, maka perlindungan konsumen sangat bergantung pada sejauh mana informasi pada kemasan benar-benar dibaca, dipahami, dan diikuti oleh masyarakat. Karena tidak semua konsumen memiliki literasi kesehatan yang sama. Oleh karena itu profesi apoteker dalam hal ini menjadi sanat penting karena mereka bukan hanya sekedar penjaga obat atau penjual obat. Tetapi apoteker telah memiliki dan dijamin sudah berkompetensi dalam memastikan obat yan digunakan itu aman dan sesuai dengan kebutuhan pasien. Ini yang menimbulkan pertanyaan besar apakah sertifikat pelatihan cukup dalam menjamin tanggung jawab hukum yang sebelumnya telah dilekatkan pada pelayanan kefarmasian ?.
Risiko Hukum Dan Apoteker Tidak Dapat Tergantikan
Risiko hukum yang paling utama dalam kebijakan ini terletak pada kaburnya batas tanggung jawab. Karena dalam peraktiknya masyarakat akan berhadapan langsung dengan pegawai ritel yang dimana apabila terjadi kesalahan penyerahan dan terjadinya kerugian pada konsumen karena penggunaan obat akan menimbulkan pertanyaan kepada siapa yang pertama tama dapat dimintai pertanggung jawaban ?. Serta akan timbulnya potensi komersialisasi berlebihan dimana minimarket dan supermarket akan bekerja dalam logika ritel yang hanya memperhatikan ketersediaan barang, tata pajang, promosi, dan transaksi cepat. Yang dimana seharusnya obat membutuhkan kehati-hatian. Jika pengawasan tidak berjalan ketat, obat bebas terbatas berpotensi diperlakukan terlalu mirip dengan produk konsumsi sehari-hari.
Oleh karena itu kebijakan ini sebaiknya tidak dibaca sebagai penggantian peran apoteker oleh tenaga terlatih. Dan sebagai penganti tenaga pendukung atau penunjang kesehatan dapat ditempatkan sebagai pelaksana teknis terbatas dalam sistem pengelolaan obat di fasilitas lain. Hal ini juga mengartikan bahwa profesi apoteker tidak dapat disederhanakan hanya menjadi pelatihan administratif.
Penutup
Peraturan BPOM nomor 5 tahun 2026 dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam memperluas akses obat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat di luar fasilitas pelayanan kefarmasian. Namun penting diperhatikan bahwa terjaminnya akses yang mudah terhadap obat tidak dapat mengesampingkan keselamatan masyarakat. Obat merupakan produk kesehatan yang membutuhkan kehati hatian. Oleh karena itu tenaga terlatih tetaplah tidak dapat menggantikan peran apoteker tetapi hanya terbatas sebagai bagian sistem pengelolaan obat terbatas , terawasi dan dapat dipertanggung jawabkan. Akses mudah terhadap masyarakat adalah kebutuhan publik, tetapi keamanan terhadap penggunaan obat adalah kewajiban negara yang tidak dapat ditawar.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.