UU Adminduk dan Penyelesaian yang 'Seadanya'

Badan/aliran kebatinan yang menganut kepercayaan di luar ‘agama yang dianut di Indonesia’ dikenal sebagai Penghayat Kepercayaan. Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, Penghayat Kepercayaan menghadapi diskriminasi sistemik melalui kebijakan yang mengeksklusikan kepentingan Penghayat Kepercayaan. Di samping keberadaan UU No. 1/PNPS/1965, keberadaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) turut menimbulkan diskriminasi administratif.

Pasal 64 ayat (1) dan (5) UU Adminduk mewajibkan terisinya kolom agama dalam Kartu Tanda Pengenal (KTP). Bagi agama yang belum ‘diakui’ sebagai agama dalam peraturan perundang-undangan atau penghayat kepercayaan, kolom ini dikosongkan. Hal ini merupakan kebijakan yang diskriminatif sebab UU Adminduk membenarkan pemisahan kelompok kepercayaan menjadi dua. Pertama, agama yang sah, yakni agama yang ‘diakui’. Kedua, agama yang tidak sah, yakni agama yang ‘tidak diakui’. 

Pengosongan kolom agama tidak dapat dipersamakan dengan pengakuan. Pengakuan terjadi ketika penganut berhak menulis kepercayaannya di kolom agama, misalnya dengan terang mencantumkan nama kepercayaan ‘marapu’ atau ‘kejawen’, bukan hanya pengosongan kolom [1]. Jika seseorang diberikan pilihan untuk mengosongkan kolom agamanya di samping pilihan untuk menulis nama kepercayaannya, maka telah terjadi pengakuan negara dan kebebasan beragama substantif. Jika skenario tersebut belum tercapai, maka negara bukan mengakui melainkan memberikan penolakan semu atas upaya pengakuan Penghayat Kepercayaan [2]

Menanggapi isu UU Adminduk, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan No. 97/PUU-XIV/2016 yang memperbolehkan pencantuman ‘Penghayat Kepercayaan’ pada kolom agama. Namun demikian, masalah tidak serta merta selesai sebab implementasinya masih terhambat. Mereduksi nama kepercayaan sebatas pada ‘Penghayat Kepercayaan’ masih diskriminatif. Hal ini seolah membagi kepercayaan dalam dua kelompok, yakni kelompok yang ‘diakui’ (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Cu) dan kelompok Penghayat Kepercayaan (kepercayaan selain yang ‘diakui’). Eksistensi putusan ini justru menjadi bukti bahwa negara masih enggan memberikan pengakuan secara gamblang. Oleh sebab itu, pengakuan diberikan dalam artian seminimal mungkin, sekadar untuk menunjukkan pengakuan semu yang masih mensegregasikan Penghayat Kepercayaan dari mayoritas kepercayaan. 

Melalui segregasi sistemik, Penghayat Kepercayaan menjadi kelompok yang termarjinalkan. Dengan fakta bahwa Penghayat Kepercayaan adalah minoritas yang keberadaannya tidak sepenuhnya diakui, Penghayat Kepercayaan menjadi rentan diskriminasi baik secara sistemik, administratif, maupun sosial. Hal ini dikarenakan masyarakat konservatif memiliki tendensi untuk mendiskriminasi anggota subkultur, yakni minoritas yang secara inheren sudah rentan marjinalisasi.