Ilmu Hukum

Pengertian Hukum dan Tujuan Hukum

Adam Ilyas
1409
×

Pengertian Hukum dan Tujuan Hukum

Sebarkan artikel ini
Pengertian Hukum dan Tujuan Hukum
Pengertian Hukum dan Tujuan Hukum

Literasi Hukum – Setiap mahasiswa bahkan sarjana hukum perlu untuk mengetahui apa itu pengertian dan tujuan hukum. Hukum merupakan sistem aturan atau tata tertib yang mengatur kehidupan masyarakat. Hukum memiliki tujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Yuk simak penjelasan lebih detail di artikel berikut.

Pendahuluan

Hukum adalah sistem aturan atau tata tertib yang mengatur kehidupan masyarakat. Hukum mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari aspek pribadi, keluarga, sosial, ekonomi, hingga politik.

Hukum memiliki tujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Ketertiban hukum akan tercipta jika setiap orang mematuhi hukum yang berlaku. Keadilan hukum akan tercipta jika setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kesejahteraan hukum akan tercipta jika hukum dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat.

Pengertian Hukum

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi diakui dan dikukuhkan oleh pemerintah sebagai pedoman tingkah laku masyarakat.

Menurut para ahli hukum, hukum memiliki berbagai pengertian, antara lain:

  1. Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang diadakan oleh badan-badan yang berwenang, yang harus ditaati oleh anggota masyarakat, dan yang jika dilanggar akan menimbulkan sanksi.
  2. Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengikat secara umum dan teratur, yang dibuat oleh penguasa yang berwenang, yang bersifat memaksa, dengan tujuan untuk mengatur tata tertib masyarakat.
  3. Menurut Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H., hukum adalah kaidah-kaidah yang mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang dibuat oleh penguasa yang berwenang dan mempunyai sifat memaksa.

Dari berbagai pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang dibuat oleh penguasa yang berwenang untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dan yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Mengenal Ilmu Hukum Pidana: Interpretasi, Konstruksi, dan Sistematik

Tujuan Hukum

Hukum memiliki tujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Ketertiban hukum akan tercipta jika setiap orang mematuhi hukum yang berlaku. Keadilan hukum akan tercipta jika setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kesejahteraan hukum akan tercipta jika hukum dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat.

Berikut adalah penjelasan singkat mengenai tujuan hukum:

  • Ketertiban hukum adalah keadaan tertib dan teratur dalam masyarakat yang disebabkan karena setiap orang mematuhi hukum yang berlaku.
  • Keadilan hukum adalah keadaan adil yang terjadi dalam masyarakat yang disebabkan karena setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  • Kesejahteraan hukum adalah keadaan sejahtera yang terjadi dalam masyarakat yang disebabkan karena hukum dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.