Literasi Hukum - Setiap mahasiswa bahkan sarjana hukum perlu untuk mengetahui apa itu pengertian dan tujuan hukum. Hukum merupakan sistem aturan atau tata tertib yang mengatur kehidupan masyarakat. Hukum memiliki tujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Yuk simak penjelasan lebih detail di artikel berikut.

Pendahuluan

Hukum adalah sistem aturan atau tata tertib yang mengatur kehidupan masyarakat. Hukum mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari aspek pribadi, keluarga, sosial, ekonomi, hingga politik. Hukum memiliki tujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Ketertiban hukum akan tercipta jika setiap orang mematuhi hukum yang berlaku. Keadilan hukum akan tercipta jika setiap orang mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kesejahteraan hukum akan tercipta jika hukum dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat.

Pengertian Hukum

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi diakui dan dikukuhkan oleh pemerintah sebagai pedoman tingkah laku masyarakat. Menurut para ahli hukum, hukum memiliki berbagai pengertian, antara lain:
  1. Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang diadakan oleh badan-badan yang berwenang, yang harus ditaati oleh anggota…