Risiko Keselamatan dan Data Kecelakaan

Pejalan kaki merupakan kelompok pengguna jalan yang paling rentan. [2] Data dari organisasi nirlaba Pelangi menunjukkan bahwa 65 persen kecelakaan lalu lintas di jalan raya melibatkan kematian pejalan kaki, dengan 35 persen korbannya adalah anak-anak. Menurut data resmi Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia tahun 2025, tercatat 158.508 kejadian kecelakaan lalu lintas, dengan 19.318 di antaranya merupakan tabrakan dengan manusia. 
 
Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus, menyatakan bahwa trotoar yang tidak berfungsi dengan baik selain rusak, dan sering disalahgunakan sebagai jalur sepeda motor dan tempat parkir menjadi faktor utama tingginya risiko kecelakaan yang menimpa pejalan kaki.

Sanksi Hukum dan Tindakan Penegakan Hukum

Pengendara sepeda motor yang melintas di trotoar dapat dikenai sanksi hukum. [3] Pasal 284 Undang-Undang Lalu Lintas Darat mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa mengutamakan keselamatan pejalan kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Selain itu, Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas Darat menyatakan bahwa orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas pejalan kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00. 
 
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, menekankan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki dan mematuhi semua peraturan terkait prosedur lalu lintas. Ia menyatakan bahwa trotoar adalah fasilitas yang secara khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki, dan hanya pejalan kaki yang berhak menggunakannya. Sementara itu, Inspektur Jenderal Polisi Istiono dari Kepolisian Republik Indonesia juga menekankan bahwa pengemudi yang tidak memprioritaskan keselamatan pejalan kaki akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
 
Selain diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Darat, larangan kendaraan bermotor melintas di trotoar juga diatur dalam peraturan daerah. Misalnya, di Jakarta, ketentuan serupa dapat ditemukan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. [4] Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi juga melarang kendaraan bermotor menggunakan fasilitas pejalan kaki.
 
Pemerintah daerah di beberapa kota juga telah mulai memasang pembatas fisik, seperti portal S, untuk mencegah kendaraan bermotor melintas di trotoar, serta melakukan penegakan hukum secara rutin terhadap pelanggar. Namun, penegakan hukum yang konsisten dan peningkatan kesadaran masyarakat tetap menjadi aspek utama dalam memulihkan fungsi trotoar sebagai ruang publik yang aman bagi pejalan kaki dan terciptanya ketertiban berlalu lintas.