Literasi Hukum - Sebuah video yang diunggah ke media sosial oleh akun Tiktok @/mgrrmp memperlihatkan puluhan pengendara motor melaju di trotoar, sementara seorang pejalan kaki kesulitan mencari ruang untuk melintas dengan aman. Insiden ini bukan sekedar video biasa, melainkan gambaran dari permasalahan serius yang telah lama mengganggu ruang publik di kota-kota besar Indonesia.
Trotoar dan Hak Pejalan Kaki dalam Peraturan
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Jalan Raya Nomor 76/KPTS/Db/1999, trotoar adalah bagian dari jalan raya yang secara khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki, terletak di daerah manfaat jalan dengan elevasi lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan dan umumnya membentang sejajar dengan lajur lalu lintas kendaraan. [1] Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, khususnya Pasal 34 ayat (4), trotoar ditujukan semata-mata untuk lalu lintas pejalan kaki.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 131 ayat (1) dan (2), secara eksplisit menyatakan bahwa pejalan kaki berhak atas fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya. Pejalan kaki juga berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
Bentuk Protes Warga terhadap Pelanggaran Trotoar
Sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @/mgrrmp pada 31 Desember 2025 menjadi viral setelah menyoroti praktik pengendara sepeda motor yang melintas di trotoar, sehingga menghalangi pejalan kaki. Dalam rekaman tersebut, seorang pemuda meluapkan kekesalannya karena trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki justru dipenuhi oleh kendaraan bermotor. Ia mempertanyakan bagaimana pejalan kaki dapat melintasi area tersebut dengan aman dalam kondisi tersebut.
Perekam video juga melontarkan komentar sarkastis kepada pengendara yang tetap bersikeras berkendara di trotoar, termasuk komentar yang menyindir ketidaktahuan terhadap fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Postingan tersebut telah ditonton lebih dari 15,3 juta kali dan menuai beragam komentar dari netizen. Sebagian besar netizen mendukung tindakan pemuda tersebut, memuji keberaniannya dalam memperjuangkan
hak pejalan kaki yang sering diabaikan.
Dari unggahan lain pada akun yang sama, diketahui bahwa aksi menghadang pengendara motor di trotoar bukan pertama kali dilakukan. Dalam video lain, perekam terlihat secara langsung menegur pengendara yang menghalangi trotoar dan bahkan duduk atau berbaring di trotoar sebagai bentuk protes agar pengendara motor berhenti menggunakan fasilitas tersebut. Warganet memberikan apresiasi terhadap keberanian tersebut karena dinilai telah mengambil sikap di tengah lemahnya kesadaran dan penegakan hukum di lapangan.
Risiko Keselamatan dan Data Kecelakaan
Pejalan kaki merupakan kelompok pengguna jalan yang paling rentan.
[2] Data dari organisasi nirlaba Pelangi menunjukkan bahwa 65 persen kecelakaan lalu lintas di jalan raya melibatkan kematian pejalan kaki, dengan 35 persen korbannya adalah anak-anak. Menurut data resmi Korps Lalu Lintas
Kepolisian Republik Indonesia tahun 2025, tercatat 158.508 kejadian kecelakaan lalu lintas, dengan 19.318 di antaranya merupakan tabrakan dengan manusia.
Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus, menyatakan bahwa trotoar yang tidak berfungsi dengan baik selain rusak, dan sering disalahgunakan sebagai jalur sepeda motor dan tempat parkir menjadi faktor utama tingginya risiko kecelakaan yang menimpa pejalan kaki.
Sanksi Hukum dan Tindakan Penegakan Hukum
Pengendara sepeda motor yang melintas di trotoar dapat dikenai sanksi hukum.
[3] Pasal 284 Undang-Undang Lalu Lintas Darat mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa mengutamakan keselamatan pejalan kaki dipidana dengan
pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Selain itu, Pasal 275 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas Darat menyatakan bahwa orang yang melakukan perbuatan mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas pejalan kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, menekankan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki dan mematuhi semua peraturan terkait prosedur lalu lintas. Ia menyatakan bahwa trotoar adalah fasilitas yang secara khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki, dan hanya pejalan kaki yang berhak menggunakannya. Sementara itu, Inspektur Jenderal Polisi Istiono dari
Kepolisian Republik Indonesia juga menekankan bahwa pengemudi yang tidak memprioritaskan keselamatan pejalan kaki akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Selain diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Darat, larangan kendaraan bermotor melintas di trotoar juga diatur dalam
peraturan daerah. Misalnya, di Jakarta, ketentuan serupa dapat ditemukan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
[4] Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi juga melarang kendaraan bermotor menggunakan fasilitas pejalan kaki.
Pemerintah daerah di beberapa kota juga telah mulai memasang pembatas fisik, seperti portal S, untuk mencegah kendaraan bermotor melintas di trotoar, serta melakukan penegakan hukum secara rutin terhadap pelanggar. Namun, penegakan hukum yang konsisten dan peningkatan kesadaran masyarakat tetap menjadi aspek utama dalam memulihkan fungsi trotoar sebagai ruang publik yang aman bagi pejalan kaki dan terciptanya ketertiban berlalu lintas.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi