Literasi Hukum - Sebuah video yang diunggah ke media sosial oleh akun Tiktok @/mgrrmp memperlihatkan puluhan pengendara motor melaju di trotoar, sementara seorang pejalan kaki kesulitan mencari ruang untuk melintas dengan aman. Insiden ini bukan sekedar video biasa, melainkan gambaran dari permasalahan serius yang telah lama mengganggu ruang publik di kota-kota besar Indonesia.
Trotoar dan Hak Pejalan Kaki dalam Peraturan
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Jalan Raya Nomor 76/KPTS/Db/1999, trotoar adalah bagian dari jalan raya yang secara khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki, terletak di daerah manfaat jalan dengan elevasi lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan dan umumnya membentang sejajar dengan lajur lalu lintas kendaraan. [1] Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, khususnya Pasal 34 ayat (4), trotoar ditujukan semata-mata untuk lalu lintas pejalan kaki.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 131 ayat (1) dan (2), secara eksplisit menyatakan bahwa pejalan kaki berhak atas fasilitas pendukung seperti trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya. Pejalan kaki juga berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
Bentuk Protes Warga terhadap Pelanggaran Trotoar
Sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @/mgrrmp pada 31 Desember 2025 menjadi viral setelah menyoroti praktik pengendara sepeda motor yang melintas di trotoar, sehingga menghalangi pejalan kaki. Dalam rekaman tersebut, seorang pemuda meluapkan kekesalannya karena trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki justru dipenuhi oleh kendaraan bermotor. Ia mempertanyakan bagaimana pejalan kaki dapat melintasi area tersebut dengan aman dalam kondisi tersebut.
Perekam video juga melontarkan komentar sarkastis kepada pengendara yang tetap bersikeras berkendara di trotoar, termasuk komentar yang menyindir ketidaktahuan terhadap fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. Postingan tersebut telah ditonton lebih dari 15,3 juta kali dan menuai beragam komentar dari netizen. Sebagian besar netizen mendukung tindakan pemuda tersebut, memuji keberaniannya dalam memperjuangkan
hak pejalan kaki yang sering diabaikan.
Dari unggahan lain pada akun yang sama, diketahui bahwa aksi menghadang pengendara motor di trotoar bukan pertama kali dilakukan. Dalam video lain, perekam terlihat secara langsung menegur pengendara yang menghalangi trotoar dan bahkan duduk atau berbaring di trotoar sebagai bentuk protes agar pengendara motor berhenti menggunakan fasilitas tersebut. Warganet memberikan apresiasi terhadap keberanian tersebut karena dinilai telah mengambil sikap di tengah lemahnya kesadaran dan penegakan hukum di lapangan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi