Literasi Hukum - Artikel ini membahas kasus pencatutan karya cipta lagu "Karna Su Sayang" pada tahun 2018 yang disebabkan oleh pencipta yang tidak mendaftarkan karyanya. Penulis membahas peran negara dalam menangani kasus ini, perspektif hak atas kekayaan intelektual dan hukum internasional, serta cara penyelesaian sengketa melalui ranah hukum privat dan jalur World Intellectual Property Organization (WIPO) Mediation & Arbitration Centre.
Pada tahun 2018 terjadi kasus pencatutan karya cipta lagu "Karna su sayang" hal ini dilatabelakangi oleh pencipta tidak mendaftarkan karyanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sehingga pelaku yang berkewarganegaraan Malaysia mendaftarkan karya tersebut dan sekarang menjadi miliknya. Sifat yang dimiliki hak cipta adalah first to declare artinya siapa yang pertama mengumumkan negara wajib melindungi.
Peran Negara Terhadap Kasus Pencatutan Karya Cipta Lagu "Karna Su Sayang”
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta salah satunya di mana diatur pada Pasal 43 huruf d Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa pembuatan dan penyebarluasan konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan pencipta atau pihak terkait, atau pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut. Jadi, apabila perbuatan tersebut dilakukan bersifat komersial, apalagi penciptanya keberatan jelas hal tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hak cipta.
Adanya alasan fair use atau penggunaan yang wajar yang digunakannya pada kasus ini tidak tepat, hal ini dikarenakan fair use baru dapat diterapkan apabila tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Cara penyelesaian sengketa dalam kasus seperti ini adalah melalui ranah hukum privat sehingga peran negara di sini adalah sebagai pembuat peraturan yang melindungi hak para pencipta karena hal ini menyangkut perlindungan hak yang sifatnya pribadi. Dengan demikian, seorang pencipta diharapkan memiliki kesadaran untuk mencatatkan hak ciptanya apabila telah memasuki ranah komersial yang rentan dengan perselisihan atau sengketa. Selain itu, kuasa hukum dapat membantu menuliskan surat yang menginformasikan adanya kemungkinan timbul sebuah konflik biasa disebut dengan istilah “cease dan desist letter” kepada para pelanggar hak cipta atas lagu tersebut.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.