Literasi Hukum - Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik telah diubah oleh Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023. Artikel ini membahas perbedaan antara Pasal 310 KUHP lama dan Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026.
Bunyi Pasal 310 KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Secara historis, tindak pidana pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang masih berlaku saat artikel ini diterbitkan. Berikut bunyinya:
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
- Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
- Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 310 ayat (1) KUHP telah diubah dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023. Artinya, pasal tersebut masih berlaku, tetapi dengan makna yang dibatasi agar tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”
Berikut unsur-unsur yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dijerat dengan pasal ini:
- barang siapa;
- dengan sengaja;
- menyerang kehormatan atau nama baik seseorang;
- dengan menuduhkan sesuatu hal;
- dengan cara lisan;
- yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum.
Tulis komentar