Literasi Hukum - Hukum hak cipta di Indonesia tidak mengatur secara konkrit atas syarat orisinalitas dari suatu ciptaan. Implementasinya bergantung pada doktrin dan praktik.
Ciptaan dan Orisinalitas
Dalam teori klasik hukum hak cipta, pelindungan hak cipta baru berlaku atas suatu ciptaan jika ciptaan tersebut bersifat “orisinal”. Orisinal berarti asli sehingga ciptaan yang orisinal adalah ciptaan yang asli. Lebih lanjut, ciptaan yang orisinal menunjukkan sisi kreatifitas pencipta dalam level tertentu.
Syarat orisinal sangatlah penting. Bersama-sama dengan syarat “fiksasi”, syarat ini menekankan pada keberadaan nyata dari ciptaan sebagai syarat agar ciptaan itu mampu mendapat pelindungan hak cipta. Hanya saja, fiksasi menitikberatkan wujud, sedangkan orisinal menitikberatkan estetika.
Yang menarik, hukum hak cipta di Indonesia, terutama yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), tidak mengatur syarat orisinalitas ciptaan secara eksplisit. Ini berbeda dengan syarat fiksasi yang diatur secara gamblang dalam Pasal 1 angka 3 dan Pasal 42 huruf a dari UU Hak Cipta.
Syarat orisinalitas ciptaan dapat kita temukan melalui definisi ciptaan pada Pasal 1 angka 3, tepatnya pada frasa berbunyi “… yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian …”. Secara kolektif, frasa tersebut dapat dianggap sebagai “kreativitas”. Alhasil, kreativitas dalam UU Hak Cipta berkaitan dengan orisinalitas ciptaan.
Mengapa orisinalitas berkaitan dengan kreativitas? Sebab, kreativitas menjadi pemantik bagi pencipta untuk membuat ciptaan yang unik dan bukan milik orang lain. Kreativitas mendorong pencipta untuk mewujudkan ciptaan agar menjadi sesuatu yang spesial. Setelah itu, barulah ciptaan memiliki sifat yang orisinal. Kita dapat mengatakan bahwa ciptaan yang orisinal lahir berdasarkan daya kreatif pencipta.
Kreativitas pencipta yang menjadi pemicu lahirnya ciptaan yang orisinal, turut menunjukkan independensi pencipta. Di sini, pencipta dianggap sebagai seseorang yang berdikari. Ia mampu untuk menggunakan akal dan perasaannya secara mandiri untuk membentuk ciptaan yang baru dan tiada dua, sehingga kelak, ia diakui sebagai pionir yang membentuk ciptaan tersebut.
Alhasil, orisinalitas ciptaan mengandung setidaknya 2 elemen, yaitu kreativitas dan independensi pencipta. Kedua elemen ini bersifat kumulatif – jika salah satu di antara keduanya tidak terpenuhi, sifat orisinal pada ciptaan juga dianggap tidak terpenuhi.
Di satu sisi, tidak mungkin suatu ciptaan bersifat orisinal jika ciptaan itu hanya mengandalkan kreativitas dan penciptanya tidak independen. Pencipta yang tidak independen berarti pencipta yang membutuhkan bantuan dari pihak lain untuk mewujudkan ciptaan. Bila ini terjadi, level kreativitas dari ciptaan itu justru dipertanyakan: seberapa jauh porsi daya kreatif antara pencipta dan pihak lain untuk mewujudkan ciptaan? Harap diingat bahwa ini merupakan persoalan yang berbeda dengan fenomena joint authorship atau jenis ciptaan yang dibentuk oleh lebih dari 1 orang pencipta.
Tulis komentar