Korupsi Kuota Haji: Menguji Efektivitas UU Penyelenggaraan Haji
Korupsi kuota haji menjerat eks Menteri Agama. Analisis mendalam tentang praktik korupsi terstruktur dan implikasinya dalam perspektif hukum.
Menampilkan hasil pencarian untuk “Jokowi”. Hapus pencarian untuk kembali ke daftar opini terbaru.
Korupsi kuota haji menjerat eks Menteri Agama. Analisis mendalam tentang praktik korupsi terstruktur dan implikasinya dalam perspektif hukum.
Analisis kritis kasus Hermawan Susanto: implikasi pasal makar KUHP terhadap kebebasan berekspresi dan batasan ujaran kebencian di Indonesia.
Menganalisis apa yang menjadi faktor utama RUU PPRT tak kunjung dirampungkan meski sudah lebih dari 20 tahun serta bagaimana Urgensi pengesahannya.
Membahas terkait dengan komposisi kabinet obesitas Prabowo yang terkesan bagi-bagi jabatan alih-alih memilih berdasarkan meritokrasi. Prabowo mencoba menarik...
Artikel ini membahas tentang realita keberpihakan anggota DPR di Indonesia dan perilaku politik partai
Perkembangan transformasi teknologi di Indonesia masihlah menyisakan hambatan yang ekstra. Kejadian seperti pencurian data nasional dibawah pengawasan Kominfo...
Artikel ini membahas perjalanan Aksi Kamisan sebagai simbol perjuangan demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Artikel ini berisi dua sudut pandang pasca disahkannya pasal penghinaan presiden dan wakil presiden pada KUHP 2023.
Artikel opini berisikan kegiatan politik presiden di masa lame duck. Besar dugaan penulis bahwa kegaitan tersebut ditujukan untuk politik balas budi.
Baru-baru ini masyarakat menyaksikan banyak perguruan tinggi menginisiasi pernyataan bersama. Pernyataan bersama yang memuat kritik dan rasa prihatin.
Literasi Hukum - Kontestasi pemilihan umum di tahun 2024 kali ini terasa sangat berbeda. Manuver kotor Presiden Jokowi dalam memenangkan putra sulungnya Gibra...
Artikel ini menjelaskan mengenai pengertian HAM serta upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia melalui jalur yudisial maupun non-...
Artikel ini membahas celah aturan dalam UU Pemilu yang memungkinkan presiden berpihak dalam kampanye pemilu.