Masuk Prolegnas Sejak 2004 : Bagaimana Nasib RUU PPRT?
Menganalisis apa yang menjadi faktor utama RUU PPRT tak kunjung dirampungkan meski sudah lebih dari 20 tahun serta bagaimana Urgensi pengesahannya.
Catatan Opini
Artikel opini ini ditulis oleh kontributor/kolumnis. Pandangan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mewakili pandangan redaksi.
PROGRAM KONTRIBUTOR
Anda bisa menjadi kolumnis di Literasi Hukum.
Kirim tulisan opini/analisis hukum Anda. Jika tayang, Anda berpeluang memperoleh payout/honor sesuai ketentuan.
Daftar Isi
Literasi Hukum- Sebagai bagian penting dalam struktur sosial dan ekonomi,pekerja rumah tangga (PRT)membantu jutaan keluarga di Indonesia agar bisa tetap produktif setiap hari. Namun, di balik peran vitalnya, profesi ini justru menjadi salah satu yang paling termarjinalkan dan rentan terhadap eksploitasi.
Kekerasan fisik maupun psikis, pemotongan upah sepihak, jam kerja tidak wajar, hingga perlakuan diskriminatif adalah bukti nyata dari berbagai masalah yang dihadapi PRT. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya instrumen hukum yang melindungi mereka (Agusmidah, 2017).
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Tulis komentar