Eksekusi Tanpa Bantuan Pengadilan? Emangnya Bisa?
Artikel ini membahas hak kreditur untuk menjual objek jaminan secara langsung melalui lelang tanpa melalui izin pengadilan.
Artikel ini membahas hak kreditur untuk menjual objek jaminan secara langsung melalui lelang tanpa melalui izin pengadilan.
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
SelebTikTok ditipu WNA Malaysia lewat janji uang 33 ribu ringgit untuk VCS, videonya disebar tanpa izin.
Artikel ini berargumen bahwa pembuktian mens rea adalah kewajiban absolut dan tak terhindarkan dalam delik korupsi Pasal 2 UU Tipiko...
Temukan template dokumen hukum gratis yang profesional untuk mendukung efisiensi dan standar kerja praktisi hukum di Indonesia.
Sebagai anak hukum harus tahu dan mengerti istilah Adagium hukum yang berarti peribahasa dalam hukum. Meski begini, Adagium hukum la...
Esai ini mengkritik rencana tambang nikel di Raja Ampat sebagai bukti kegagalan negara menjaga lingkungan dan menjalankan hukum. Neg...
Artikel ini membahas doktrin business judgment rule yang terdapat dalam revisi UU BUMN dan implikasi yang dapat dihadirkan kedepanny...
Esai ini mengkritik Fakultas Hukum yang dianggap tidak relevan karena hukum di Indonesia lebih tunduk pada uang dan kekuasaan daripa...
Polemik Hukum Mengenai Perjanjian Secara Tertulis atau Tidak serta Pandangan Hukum Terhadap Perjanjian Tertulis dan Tidak Tertulis.
Pidato Presiden Prabowo di Mesir memicu kontroversi terkait wacana pengampunan koruptor dengan syarat pengembalian aset negara. Arti...
artikel ini membahas mengenai aturan dan cara dalam pembelian objek tanah yang dibeli secara bersama-sama agar tidak terjadi sengket...
Halaman 3 dari 13