Pembatalan Asuransi Tak Bisa Lagi Sepihak, Tapi Apakah Sudah Pasti?
Putusan MK 83/PUU-XXII/2024 membatasi pembatalan pertanggungan asuransi. Namun, kepastian hukum bagi tertanggung masih belum sepenuhnya tuntas.
Putusan MK 83/PUU-XXII/2024 membatasi pembatalan pertanggungan asuransi. Namun, kepastian hukum bagi tertanggung masih belum sepenuhnya tuntas.
Tulisan terbaru dengan pembacaan, argumentasi, dan sudut pandang yang sedang bergerak.
Membedah konsep Hak Asasi Manusia (HAM) melalui perspektif Teori Kontrak Sosial. Artikel ini mengeksplorasi kritik terhadap paradigm...
Pelajari konsep sekularisme dalam hukum, sejarahnya, dampaknya, dan variasi penerapannya di berbagai negara, termasuk relevansinya d...
artikel ini membahas mengenai aturan dan cara dalam pembelian objek tanah yang dibeli secara bersama-sama agar tidak terjadi sengket...
- Hendra Setiawan Boen; Penilaian Kebaruan Menurut Hukum Desain Industri Indonesia; Hukumonline.com; Jakarta; 2008. - Agus Sachari,...
Artikel ini membahas tentang maraknya penipuan dalam jual beli online dan upaya pencegahannya.
Artikel ini membahas tentang akibat hukum syarat objektif tidak dipenuhi dalam jual beli saham perseroan terbatas (PT) tertutup
Artikel ini membahas tentang ketidakabsahan masa percobaan atau probation bagi pekerja yang menjalankan Perjanjian Kerja Waktu Terte...
Artikel ini membahas perdagangan dalam hukum perdata, khususnya jual beli barang bergerak melalui Surat Perintah Penyerahan Barang (...
Artikel ini membahas kasus penagihan hutang secara sewenang-wenang oleh debt collector di Indonesia, regulasi OJK yang mengatur kerj...
Pentingnya Pencatatan Perjanjian Sewa di Kantor Pertanahan Dalam Rangka Perlindungan Kepastian Hukum Bagi Para Pihak Maupun Pihak Ke...
Halaman 2 dari 11