Rekonstruksi Solusi dan Keadilan Distributif

Reformasi yuridis mendesak dilakukan pada beberapa front strategis. Pertama, amandemen regulasi untuk memperkuat kewenangan KPPU dalam menggunakan bukti ekonomi, indirect proof, dan analisis economic evidence termasuk dalam mendeteksi kolusi algoritmik. Kedua, penerapan Essential Facilities Doctrine secara kontekstual: DOC dan pakan sebagai fasilitas esensial harus tunduk pada kewajiban akses non-diskriminatif (duty to deal) dengan pengawasan harga yang ketat untuk mencegah price squeeze.

Ketiga, intervensi negara yang lebih cerdas dan terukur: subsidi tepat sasaran bagi peternak mandiri, penguatan koperasi peternak skala besar, pembatasan pangsa pasar di segmen hulu, serta pendirian breeding farm independen. Langkah ini bukan proteksionisme sempit, melainkan upaya menciptakan contestable market yang sehat, di mana efisiensi korporasi tidak mengorbankan keadilan distributif dan ketahanan pangan nasional.

Penutup

Perlindungan terhadap peternak mandiri bukanlah nostalgia terhadap model usaha tradisional, melainkan imperatif strategis untuk menjaga kedaulatan ekonomi rakyat di tengah gelombang konsentrasi kekuasaan korporasi. Hukum persaingan usaha tidak boleh berfungsi sebagai penonton pasif yang hanya mengagumi klaim efisiensi; ia harus menjadi wasit yang tegas, berbasis bukti ekonomi modern, dan berorientasi pada keadilan distributif.

Hanya melalui rekonstruksi yuridis yang berani dan visioner, kandang ayam Indonesia dapat kembali menjadi arena persaingan yang adil bukan monumen hegemoni oligopoli yang mengancam fondasi ketahanan pangan dan kedaulatan ekonomi bangsa.