Recommendation
Rekomendasi Buku Hukum Pidana
Berita

MK Tolak Permohonan PBB Terkait Pengisian Anggota DPRD Bulungan Dapil 1

Redaksi Literasi Hukum
651
×

MK Tolak Permohonan PBB Terkait Pengisian Anggota DPRD Bulungan Dapil 1

Sebarkan artikel ini
MK Tolak Permohonan PBB Terkait Pengisian Anggota DPRD Bulungan Dapil 1
Ilustrasi Gambar oleh Redaksi

JAKARTA, LITERASI HUKUM —Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak Permohonan Perkara Nomor 111-01-13-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) terkait pengisian calon anggota DPRD Bulungan di Provinsi Kalimantan Utara, Daerah Pemilihan (Dapil) Bulungan 1. Menurut MK, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (6/6/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya; dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua Majelis Panel, Suhartoyo, didampingi oleh 8 orang Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangannya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, disebutkan bahwa terkait dalil Pemohon tentang pengurangan suara sebanyak 3 suara di TPS 039 Desa Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Mahkamah setelah mencermati Formulir C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan menemukan bahwa Pemohon memperoleh 3 suara, bukan 6 suara seperti yang didalilkan. Hal ini sesuai dengan keterangan Bawaslu dan bukti surat/tulisan yang diajukan.

Arief juga menyebutkan bahwa terkait dalil Pemohon mengenai adanya penambahan suara Pihak Terkait sebanyak 3 suara di TPS 060 Desa Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, setelah mencermati Formulir C.Hasil dan D.Hasil, ditemukan bahwa Pihak Terkait memperoleh 37 suara, bukan 34 suara seperti yang didalilkan Pemohon. Hal ini juga sesuai dengan keterangan Bawaslu dan bukti yang diajukan.

Terkait dalil mengenai adanya penambahan suara Pihak Terkait sebanyak 1 suara di TPS 076 Desa Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, setelah mencermati Formulir C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan, ditemukan bahwa Pihak Terkait memperoleh 58 suara. Hal ini juga bersesuaian dengan keterangan Bawaslu dan bukti yang diajukan.

Lebih lanjut, Arief Hidayat menyebut bahwa terkait dalil Pemohon mengenai kesalahan KPPS di TPS 035 Kelurahan Tanjung Selor, di mana ditemukan penggunaan 5 kertas suara bagi 34 pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK), Pemohon telah melaporkan Ketua dan Anggota KPPS pada TPS 035 Kelurahan Tanjung Selor kepada Bawaslu, dan telah diputus oleh Bawaslu Kabupaten Bulungan dengan Putusan Nomor 02/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/24.04/III/2024 bertanggal 17 Maret 2024. KPU Kabupaten Bulungan melalui KPU Provinsi Kalimantan Utara telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu tersebut dengan mengeluarkan Surat KPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor 156/SD-PL.01.8/65/4/2024 perihal Pelaksanaan Putusan Bawaslu Kabupaten Bulungan Nomor 02/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/24.04/III/2024.

Menurut Mahkamah, kesalahan yang dilakukan oleh KPPS terkait penggunaan kertas suara bagi 34 Pemilih dalam DPK telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Bulungan sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Putusan Bawaslu tersebut juga telah dilaksanakan oleh Termohon. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan hukum yang telah dibacakan, Arief Hidayat menyebut bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. “Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Putusan MK Tentang Batas Usia Jabatan Notaris: Kepastian Hukum yang Masih Menggantung?
Stasiun Artikel

Baru-baru ini, Selasa, 17 Desember 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang menjadi perhatian luas, khususnya di kalangan praktisi Notaris dan/atau PPAT. Putusan ini berkaitan dengan batas usia maksimal jabatan notaris, yang sebelumnya diatur hingga 65 tahun dan dapat diperpanjang hingga 67 tahun, kini diperpanjang hingga 70 tahun dengan syarat pemeriksaan kesehatan tahunan.