Literasi Hukum – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) baik untuk pemilihan presiden/wakil presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg).
MK Sunat Waktu Penanganan Perkara dari 14 Hari Kerja menjadi 10 Hari Kerja
Berdasarkan jadwal yang dibuat, MK hanya membutuhkan waktu 10 hari kerja untuk menangani perkara PHPU pilpres. Hal ini lebih singkat dibandingkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang mengatur bahwa waktu penyelesaian sengketa hasil pilpres paling lama 14 hari kerja.
Permohonan yang diterima akan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) pada tanggal 25 Maret mendatang, dengan catatan akan disesuaikan dengan penetapan hasil pemilu oleh KPU. Batas waktu penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) adalah 14 hari kerja, dihitung sejak permohonan sengketa didaftarkan atau dicatat dalam e-BRPK.
Menurut Lampiran II Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2023 (Terlampir di bawah), MK telah menetapkan jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pada tanggal 28 Maret 2024. Sidang selanjutnya akan mendengarkan jawaban dari KPU, pihak terkait (pasangan calon yang dinyatakan memperoleh suara terbanyak oleh KPU), serta pemberi keterangan seperti Bawaslu, yang akan berlangsung mulai tanggal 2 April hingga 5 April atau selama empat hari.
Selanjutnya, MK mengagendakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan pengambilan keputusan pada periode 8 April hingga 15 April. Adapun pengucapan putusan dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 16 April.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855, 3, dan 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, tanggal 8, 9, 12, dan 15 ditetapkan sebagai hari cuti bersama.
Dengan demikian, jika pengucapan putusan tetap dilakukan pada tanggal 16 April sesuai yang telah dijadwalkan oleh MK, maka lembaga tersebut hanya akan menggunakan waktu 14 hari kerja yang ditetapkan oleh undang-undang menjadi 10 hari kerja.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Belum Di Sinkronasi dengan Libur Nasional
Juru bicara MK, Enny Nurbaningsih, dalam konfirmasinya, menyatakan bahwa jadwal yang tercantum dalam Lampiran II PMK No 5/2023 belum disesuaikan dengan libur nasional atau cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri. Hal ini disebabkan karena pada saat PMK dibuat, belum ada kejelasan mengenai kapan libur nasional tersebut akan jatuh.
“Sudah ada pembahasan, hanya saja revisi lampirannya belum diterbitkan,” kata Enny.
Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna menyatakan bahwa tidak ada masalah jika Lampiran II PMK No 5/2023 yang memuat jadwal penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres direvisi. Apalagi, revisi yang diperlukan hanya bersifat minor.
Menurut Palguna, meskipun tanpa revisi, PMK tersebut pada dasarnya tidak salah. Hal ini karena ketentuan 14 hari kerja merupakan batas waktu maksimal atau paling lama bagi MK untuk menangani perkara PHPU pilpres.
Namun, ia juga setuju bahwa waktu 14 hari untuk menangani sengketa hasil pilpres terlalu singkat. Hal ini disebabkan oleh luasnya cakupan perkara, misalnya, dalam kasus pemilihan presiden, wilayah pemilihan meliputi seluruh Tanah Air bahkan hingga ke luar negeri.
“Ada kekhawatiran bahwa jika waktu terlalu singkat, tidak semua alat bukti atau argumen dapat dipertimbangkan. Ini dapat menjadi masalah baru,” ujarnya.