Jakarta, Literasi Hukum - MK Hapus Pasal Penyebaran Berita Bohong yang memicu kerusuhan dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Alasan pembatalan ini adalah pasal tersebut dianggap multitafsir dan berpotensi disalahgunakan.

Pasal tersebut berpotensi menjerat orang-orang yang ingin memberikan masukan atau kritik kepada penguasa. Hal ini dapat membahayakan kebebasan berpendapat karena penilaian terhadap kritik dan masukan dapat bersifat subjektif dan berpotensi disalahgunakan.

Ketidakjelasan Definisi "Keonaran" Ancam Kebebasan Berpendapat

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam putusan MK pada 21 Maret 2024, menyoroti bahaya pasal 14 dan 15 UU 1/1946 yang mendefinisikan "keonaran" secara tidak jelas. Ketidakjelasan ini berpotensi menjerat individu atau masyarakat yang mengkritik kebijakan pemerintah, meskipun kritik tersebut dilandasi fakta, bukti, dan argumentasi yang kuat.

Tanpa definisi yang jelas, kritik terhadap pemerintah dapat disalahartikan sebagai "keonaran" dan berakibat pada pembungkaman suara kritis dan pengekangan kebebasan berpendapat. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah.

Putusan MK ini menjadi langkah penting dalam melindungi hak konstitusional masyarakat untuk berpendapat dan mengkritik pemerintah. Ke depannya, diperlukan revisi UU 1/1946 untuk mendefinisikan "keonaran" secara lebih jelas dan mencegah penyalahgunaan pasal tersebut untuk membungkam suara kritis.

Unsur "Keonaran" dalam Pasal 14 UU 1/1946 Dinilai Usang dan Berpotensi Membungkam Kritik

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya di sidang MK pada 21 Maret 2024, menyatakan bahwa unsur "onar atau keonaran" dalam Pasal 14 UU 1/1946 sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan teknologi informasi.

Enny menjelaskan bahwa masyarakat saat ini memiliki akses informasi yang luas dan mudah melalui berbagai media, terutama media sosial. Hal ini menjadikan pendapat dan kritik terhadap kebijakan pemerintah di ruang publik sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan perwujudan partisipasi publik.

Oleh karena itu, kritik terhadap pemerintah, meskipun kebenarannya masih diragukan, tidak dapat langsung dianggap sebagai "keonaran" yang dapat dipidana. Diskursus dan perdebatan publik yang muncul dari kritik tersebut seharusnya dilihat sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

Enny menegaskan bahwa Pasal 14 UU 1/1946 berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik dan pendapat yang berbeda dengan pemerintah. Hal ini bertentangan dengan hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam demokrasi.