Menyoal Program Dedi Mulyadi: “Anak Nakal Masuk Barak”, Solusi Populis atau Represi Struktural?

Literasi Hukum - Program “anak nakal masuk barak” yang digagas oleh Dedi Mulyadi, tokoh politik Jawa Barat sekaligus mantan Bupati Purwakarta, telah menuai berbagai tanggapan. Bagi sebagian masyarakat, program ini terlihat sebagai terobosan solutif dalam menghadapi fenomena kenakalan remaja. Namun, bila ditelaah lebih dalam, pendekatan semimiliteristik yang diusung dalam program tersebut menyimpan persoalan fundamental, baik dari aspek sosiologis, psikologis, pedagogis, maupun yuridis. Tulisan ini berupaya membedah problematika tersebut secara kritis, serta menawarkan perspektif alternatif yang lebih humanistik dan berkeadilan.

Kenakalan Remaja: Gejala Sosial, Bukan Semata Moralitas Individu

Label “anak nakal” sering kali menjadi konstruksi sosial yang menyederhanakan kompleksitas perilaku remaja. Istilah ini digunakan secara general tanpa analisis kontekstual terhadap latar belakang sosial, ekonomi, dan psikologis remaja yang bersangkutan. Dalam banyak kasus, kenakalan remaja seperti bolos sekolah, perkelahian, penggunaan rokok atau minuman keras, dan nongkrong hingga larut malam, merupakan bentuk resistensi terhadap sistem sosial yang tidak memberi ruang partisipasi, bukan semata-mata cerminan karakter buruk individu.

Menurut penelitian UNODC (2022), determinan utama kenakalan remaja meliputi kemiskinan, broken home, minimnya akses pendidikan, pengaruh lingkungan, serta kegagalan institusi keluarga dan sekolah dalam memberikan peran pengasuhan yang optimal. Artinya, solusi atas persoalan ini tidak bisa dicapai hanya dengan pendekatan disipliner, apalagi yang meniru struktur militer yang kaku dan koersif.