Literasi Hukum - Manusia hidup saling berdampingan dan saling membutuhkan bantuan manusia lain dalam menjalani kehidupan makanya manusia merupakan makhuk sosial. Aristoteles juga mengatakan manusia adalah “zoon politicoon” atau makhluk sosial yang dimana maksud dari perkataan Aristoteles ini adalah bahwa manusia dikodratkan untuk hidup bermasyarakat dan berinteraksi satu sama lain, sebuah hal yang membedakan manusia dengan hewan. Karena manusia merupakan mahkluk sosial maka diperlukan sebuah sistem guna mengkontrol perilaku manusia agar tidak merenggut kepentingan dan kebebasan orang lain dalam bersosial dan bermasyarakat yaitu hukum.[1]

Hukum adalah sistem aturan yang mengatur perilaku masyarakat, memastikan keadilan dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa. Meskipun hukum merupakan bagian integral dari kehidupan sehari-hari, banyak orang tidak sepenuhnya memahami apa itu hukum dan bagaimana sistem hukum bekerja. Pengetahuan yang terbatas tentang hukum dapat mengakibatkan ketidakpahaman dalam memenuhi kewajiban hukum, menghadapai masalah hukum, dan mengakses keadilan. Oleh karena itu, penting untuk memahamai konsep dasar, fungsi, dan manfaat hukum.

Pengertian dan Konsep Dasar Hukum

Hukum mempunyai pengertian yang cukup beraneka ragam, dari segi macam, aspek dan ruang lingkup yang luas sekali cakupannya, sebagian besar para ahli hukum berpendapat bahwa sulit untuk memberikan defenisi yang tepat memadai tentang apa itu hukum. Pandangan ini selaras dengan pernyataan Van Apel Doorn  yang mengatakan bahwa hukum memiliki begitu banyak aspek dan cakupan yang begitu luas sehingga tidak mungkin merangkum seluruh kompleksitasnya dalam satu definisi yang memadai dan memuaskan. Akan tetapi pengertian hukum dapat dilihat dari bagaimana cara merealisasikan hukum tersebut dan bagaimana hukum itu di pandangan dalam masyarakat.[2]

Hukum  merupakan sekumpulan aturan berasal dari kebiasaan dan norma yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat guna mengatur tingkah laku manusia dalam bersosial dan bermasyarakat yang jika dilanggar dapat hukuman berupa sanksi. Hukum tidak hanya mengatur pola tingkah laku manusia atau seseorang dalam bermasyarakat tetapi hukum juga memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan terhadap manusia  itu sendiri.  

Dalam memahami hukum perlu mengetahui dan mempelajari norma-norma hukum karena merupakan dasar atau hal esensial di dalam hukum. Mempelajari atau mengenal hukum tanpa norma-norma hukum sama halnya dengan belajar ilmu kedokteran tanpa mempelajari tubuh manusia. Oleh karena itu, ilmu hukum merupakan ilmu normatif, hal ini tidak dapat disangkal dan memang demikian kenyataanya.[3]

Lalu dalam mengenal hukum juga perlu mengetahui dan memahami norma-norma yang manjadi dasar terbentuknya hukum tersebut yang dimana norma-norma tersebut ialah norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Kenapa memahami sebuah norma dalam hukum sangat penting, ini di karenakan secara harfiah, norma berarti aturan, kaidah, patokan, dan ukuran hukum. Maka secara umum, norma merupakan aturan, pedoman atau petunjuk bagi seseorang untuk berbuat dan bertingkah laku sebagaimana mestinya, sebagaimana seharusnya terhadapa sesama manusia dalam lingkungan suatu masyarakat tertentu. Bisa dikatakan norma merupakan landasan atau dasar dari hadirnya sebuah hukum.[4]