Literasi Hukum - Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun, telah memicu perdebatan sengit di ruang publik dan akademik. Dakwaan yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menjadi momok bagi para pengambil kebijakan. Namun, di tengah riuh rendah tuntutan hukum, muncul pertanyaan fundamental dari para pakar hukum, termasuk Prof. Romli Atmasasmita: apakah setiap rupiah yang hilang dari kas negara otomatis merupakan hasil dari kejahatan korupsi? Secara akademis, jawabannya adalah tidak. Kita perlu memahami bahwa dalam ranah administrasi negara, terdapat perbedaan tipis namun krusial antara "kerugian negara" (state loss) dan "perbuatan koruptif" (corrupt act).

Asumsi bahwa kerugian negara sama dengan korupsi adalah simplifikasi yang berbahaya bagi iklim birokrasi. Dalam perspektif hukum pidana, korupsi bukan sekadar soal angka yang hilang, melainkan soal niat jahat atau mens rea. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mensyaratkan adanya unsur "melawan hukum" atau "penyalahgunaan wewenang" yang disertai dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Artinya, jika sebuah kebijakan mengakibatkan kerugian finansial tetapi diambil tanpa adanya niat jahat, tanpa suap, dan tanpa aliran dana ilegal ke kantong pribadi, maka peristiwa tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai kegagalan administratif atau risiko bisnis dalam pemerintahan, bukan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus pengadaan Chromebook, kompleksitas muncul dari skala proyek yang masif di tengah transisi digital pendidikan. Pengadaan barang dan jasa pemerintah sering kali terjebak dalam dinamika pasar yang fluktuatif dan birokrasi yang kaku. Jika penyidik hanya berfokus pada selisih harga atau ketidakefisienan dalam distribusi, mereka mungkin menemukan kerugian negara secara nominal. Namun, tanpa bukti adanya kickback atau persekongkolan jahat untuk menggelembungkan harga (mark-up) demi keuntungan pribadi, mengkriminalisasi kegagalan kebijakan adalah langkah yang melompati pagar hukum administrasi. Prof. Romli sering menekankan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau senjata terakhir, bukan instrumen utama untuk menghukum kebijakan yang dianggap tidak efektif.

Lebih lanjut, kita harus melihat konsep "Resiko Jabatan". Setiap pejabat publik memiliki ruang diskresi untuk mengambil keputusan cepat di tengah situasi yang mendesak. Jika setiap diskresi yang berakhir pada kerugian finansial dianggap korupsi, maka para pejabat akan mengalami "paralisis kebijakan" ketakutan luar biasa untuk berinovasi karena bayang-bayang penjara. Dalam kasus pengadaan teknologi seperti Chromebook, risiko teknis, penurunan nilai barang, hingga kendala logistik di lapangan adalah variabel yang bisa menyebabkan inefisiensi. Secara akademis, inefisiensi adalah dosa administratif, namun inefisiensi bukanlah kejahatan pidana kecuali jika inefisiensi tersebut sengaja diciptakan untuk mencuri uang negara.