Meneguhkan Kembali Kompas Bangsa
Menghadapi berbagai tantangan tersebut, pesimisme adalah sebuah kemewahan yang tidak boleh kita miliki. Memaknai ulang Negara Hukum Pancasila bukanlah sebuah upaya akademis yang steril di menara gading, melainkan sebuah gerakan kolektif untuk meneguhkan kembali kompas moral dan konstitusional kita. Ini adalah panggilan bagi para legislator, hakim, jaksa, advokat, akademisi, dan seluruh warga negara untuk tidak hanya membaca teks hukum, tetapi juga meresapi kembali ruh Pancasila yang terkandung di dalamnya.
Negara Hukum Pancasila bukanlah warisan yang bisa dinikmati secara pasif. Ia adalah proyek sejarah yang harus terus-menerus diperjuangkan, dikawal, dan diwujudkan dalam setiap kebijakan dan tindakan. Hanya dengan cara itulah, frasa "Negara Indonesia adalah negara hukum" dapat benar-benar beresonansi, bukan sebagai slogan kosong, tetapi sebagai realitas yang dirasakan oleh setiap anak bangsa.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.