Ketiga, munculnya ruang kosong tersebut kemudian mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir konstitusional melalui Putusan No. 138/PUU-VII/2009 yang didasari adanya permohonan pengujian Perpu No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam Putusan tersebut, MK memberikan tafsir maksud dari kegentingan yang memaksa sebagai dasar Presiden menetapkan Perpu yaitu: 1) Adanya keadaan kebutuhan yang mendesak untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat berdasarkan UU; 2) UU yang diperlukan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, ataupun ada UU, tetapi tidak memadai; 3) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi melalui pembentukan UU secara tata cara biasa dikarenakan membutuhkan waktu yang cukup lama sedangkan kegentingan yang memaksa tersebut membutuhkan kepastian untuk diselesaikan.

Meluruskan Makna Ihwal Kegentingan yang Memaksa atas Perpu

Uraian sebelumnya telah menggambarkan jika tafsiran terhadap maksud kedaruratan (ihwal kegentingan yang memaksa) sebagai dasar penetapan Perpu oleh Presiden seolah tidak pernah benar-benar tunggal, jejak perjalanan historis pengaturan Perpu melalui rezim Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950, berperan cukup besar untuk menciptakan makna kedaruratan yang luas terhadap ihwal kegentingan memaksa. Dari titik ini, tidak mengherankan apabila beberapa ahli hukum sering mengasosiasikan kegentingan yang memaksa denganstate of emergencydalam pengertian luas—mencakup darurat sipil, darurat militer, hingga bencana alam. Pemahaman ini membuat perbedaan antara Pasal 12 dan Pasal 22 tampak buram hingga saat ini. Oleh karenanya, dengan tegas tulisan ini bermaksud meluruskan paradigma terhadap kegentingan yang memaksa sebagai dasar menetapkan Perpu dengan berpijak pada Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 sebagai landasan final. Putusan tersebut hadir layaknya sorotan cahaya yang mendobrak kekaburan, karena MK melalui tafsir konstitusionalnya menerangkan jika ihwal kegentingan yang memaksa untuk menetapkan Perpu oleh Presiden hanya pada arena ‘kedaruratan Hukum’ dengan 3 (tiga) indikator:Pertama, ‘kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat’,Kedua, ‘kekosongan hukum’, ‘hukum tidak memadai’, danKetiga, ‘Tidak tersedia waktu cukup untuk membentuk hukum secara prosedur biasa’. Berkaca pada pertimbanganPutusan MK No. 138/PUU-VII/2009di atas, hakim MK tidak menyamakan kegentingan yang memaksa dengan keadaan bahaya. Dari pertimbangan putusan a quo, penulis dapat memaknai jika Perpu ditetapkan sebagai produk hukum dalam keadaan normal, bukan produk hukum dari situasi abnormal yang mengharuskan tindakan eksekutif bersifat represif seperti dalamstate of emergency. Dengan demikian, Perpu lahir dalam ruang ketatanegaraan karena proses legislasi prosedur biasa tidak berdaya menjawab kebutuhan hukum dengan tepat waktu, hal ini berarti ukurannya adalah percepatan pembentukan akibat kemendesakan/kegentingan waktu yang dinilai sepenuhnya melalui optik subjektivitas Presiden untuk mengeluarkan produk Perpu atau tidak. Lebih jauh, argumentasi di atas dapat dikuatkan dengan pemikiran Jimly Asshiddiqie yang turut mengembangkan pemikiran tentang hukum tata negara daruat dalam dimensi Perpu—dengan menyatakan “kegentingan yang memaksa” bukanlah darurat dalam pengertian darurat keadaan atau militer, melainkan lebih pada urgensi hukum. Sehingga fokusnya adalah kedaruratan hukum (UU) yang timbul akibat kosongnya hukum dan tidak memadainya hukum, oleh karena itu memerlukan percepatan untuk membentuk dan memberlakuan hukum agar menciptakan kepastian. Pendapat populer pada konteks yang sama juga dikemukakan oleh John Ferejohn dan Pasquale Pasquino, dalam tulisannyaThe Law of the Exception: A Typology of Emergency Powers (2004), yang membedakan antara 2 (dua) jenis kekuasaan darurat yaitu: “administrative emergency powers” dan “constitutional dictatorship”. Dalam kerangka ini, Perpu berada dalam kategori yang pertama, yakni kewenangan administratif darurat yang masih tunduk pada sistem hukum dan pengawasan legislatif. Sementara itu, keadaan bahaya berpotensi mengarah pada bentuk kedua, yakni kediktatoran konstitusional—keadaan di mana aturan hukum ditangguhkan demi menyelamatkan negara. Menurut Ferejohn,administrative emergency powersharus tetap berada dalam kendali norma hukum yang bisa diuji dan diawasi. Perpu dalam konteks ini, tunduk pada pengujian politik (persetujuan DPR) yaitu berlaku sementara hingga masa persidangan DPR untuk mengajukan RUU dan selanjutnya menjadi UU permanen (jika disetujui DPR). Pada akhirnya, Hukum Tata Negara Darurat merekam makna ‘darurat’ sebagai sesuatu yang khusus dari persoalan hukum dalam konteks ketatanegaraan. Latar belakang lahirnya hukum tata negara darurat banyak difahami sebagai akibat situasi atau keadaan dalam suatu negara yang dianggap tidak biasa/normal. Namun kekhususan pemikiran hukum tata negara darurat kenyataannya telah berkembang tidak hanya pada konteks keadaan bahaya, melainkan juga kegentingan yang memaksa. Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 telah melakukan koreksi historis, sehingga memberikan afirmasi bahwa Perpu merupakan respon terhadap kegentingan yang memaksa sebagai ekspresi dari kedaruratan hukum dalam keadaan normal, oleh karena itu hanya waktu menjadi tantangan. Dengan demikian, keputusan diambil tanpa DPR karena sistem legislasi tidak berdaya menjawab panggilan hukum yang mendesak. Berikutnya, ke depannya Presiden perlu benar-benar cermat memperhatikan dan mempertimbangkan keutamaan syarat menetapkan Perpu sebagaimana Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009, hal ini menjadi penting agar Perpu tetap menjadi produk hukum yang ditetapkan sesuai hakekatnya, yaitu dilandasi karena kegentingan aturan (hukum), bukan kegentingan keadaan (darurat).