Literasi Hukum- Dalam lanskap intelektual pendidikan tinggihukum, penulis menyadari bahwa studi mengenai hukum tata negara darurat masih menjadi diskursus yang kurang populer untuk dibahas secara mendalam pada pendidikan tinggi hukum. Begitu juga dalam arena riset, kajian terhadap hukum tata negara darurat masih cenderung belum banyak mendapat perhatian khusus oleh para sarjana (ahli hukum) kontemporer. Fokus perhatian cenderung terpaku untuk memahami konfigurasi hukum tata negara dalam tatanan (kondisi) normal. Meskipun demikian, tidak dapat disangkal bahwa UUD NRI 1945 telah mengadopsi 2 (dua) tipe hukum tata negara yakni: pertama, penggunaan kekuasaan negara dalam keadaan normal; dan kedua, penggunaan kekuasaan negara dalam keadaan abnormal (darurat). Dalam literatur global yang berkembang disebut sebagai constitutional dualism sebagaimana pandangan ini dipelopori oleh Profesor Hukum asal Amerika Serikat yakni Bruce Ackerman. Selanjutnya merujuk pada pengaturan yang bernuansa darurat, UUD NRI 1945 mengaturnya dalam Pasal 12 yang berbunyi: “Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat­syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang­undang”. Lebih lanjut, dalam Pasal 22 ayat (1) berbunyi: “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang­undang”. Keberadaan 2 (dua) norma konstitusional ini membentuk simpul pemikiran yang menarik untuk dikaji tentang makna kedaruratannya. Maka wajar apabila muncul pertanyaan yang mengusik nalar hukum, yakni: apakah kedua ketentuan (Pasal 12 dan Pasal 22) identik? Selanjutnya, apakah karakter kegentingan yang memaksa sebagai latar belakang ditetapkannya Perpu sebanding (ekuivalen) dengan peraturan penguasa darurat (keadaan bahaya)? Kedua pertanyaan inilah yang akan fokus dijawab oleh tulisan ini.