Dinamika Pemaknaan Kedaruratan Perpu

Dalam siklus ketatanegaraan, harus diakui hingga saat ini pemaknaan terhadap frasa kegentingan yang memaksa belum menjelma menjadi kesepahaman tunggal. Terminologi ini tetap menjadi medan dialektika yang panas sekaligus tajam di antara para pemikir hukum tata negara—khusus saat memaknainya sebagai latar belakang penetapan Perpu. Dalam ranah akademik dan praktik ketatanegaraan, diskursus ini terus melahirkan dikotomi. Di satu sisi, terdapat pandangan yang menempatkan kegentingan yang memaksa identik dengan konsep keadaan darurat—yakni situasi abnormal yang mengancam stabilitas negara dan mengharuskan respon luar biasa. Namun di sisi lain, sebagian ahli secara tegas memisahkan 2 (dua) konsep tersebut dengan menekankan bahwa kegentingan memaksa merupakan keadaan normal, sehingga tidak identik dengan keadaan bahaya sebagai instrumen hukum darurat berdasarkan Pasal 12 UUD NRI 1945. Tentu satu pertanyaan krusial tak pelak mengemuka: mengapa dikotomi tersebut lahir dan terus berdenyut dalam diskursus hukum tata negara? Penulis memandang bahwa akar dari perpecahan tafsir ini setidaknya bermula dari fondasi konstitusional itu sendiri:Pertama, konstitusi UUD 1945 benar-benar diuji, selain disusun dengan waktu yang amat terbatas serta terburu-buru karena harus segera mewujudkan kemerdekaan Indonesia dan setelah status kemerdekaan didapat, UUD 1945 masih perlu menjalani berbagai fase sebelum bertransformasi menjadi konstitusi permanen, hal ini ditandai saat UUD 1945 berganti jubah menjadi Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950. Dalam kedua konstitusi tersebut, pengaturan Perpu bertransformasi menjadi ‘Undang-Undang(UU) Darurat’, hal ini berarti Perpu diasosiasi sebagai UU Darurat dengan tujuan untuk mengantisipasi keadaan negara yang tidak normal atau darurat/bahaya, dan membutuhkan peraturan setingkat UU. Namun demikan, Dua konstitusi tersebut tidak berjalan lama karena melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Soekarno memberlakukan kembali UUD 1945 yang memberi implikasi perubahan status pada UUD 1945 menjadi konstitusi permanen serta otomatis mengaktifkan kembali ketentuan tentang Perpu dan mendelegitimasi nomenklatur UU Darurat yang pernah terekam dalam Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950.Kedua, secara redaksional, Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dalam naskah sebelum amandemen pernah memuat penjelasan, yaitu:“Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat”. Istilahnoodverordeningsrechtsendiri diartikan dalam bahasa Inggris sebagai clear and present danger, yaitu situasi bahaya yang terang benderang dan memaksa. Dari pengertian tersebut, seakan membawa pada pemikiran jika Pasal 22 adalah residu dari pengaturan dalam Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 yang kental nuansa alarm darurat dan ketergesaan. Namun setelah rangkaian amandemen UUD 1945 (1999-2002) dilakukan, perubahan fundamental terjadi, UUD NRI 1945 (pasca amandemen) tidak lagi memuat ketentuan penjelasan, dengan demikian menciptakan ‘ruang kosong’ terkait pemaknaan terhadap kegentingan yang memaksa.