Literasi Hukum - May Day 2026 kembali dipenuhi suara-suara yang sebenarnya sudah lama terdengar. Kekhawatiran soal PHK, tuntutan upah layak, dan ketidakpastian kerja yang semakin terasa di tengah situasi ekonomi yang tidak stabil.

Bagi banyak pekerja, Hari Buruh bukan lagi sekadar simbol perjuangan, tetapi menjadi pengingat bahwa posisi mereka masih rentan ketika perusahaan mulai bicara efisiensi. Di tengah dorongan investasi dan fleksibilitas industri, pekerja justru semakin sering berada dalam situasi kerja yang tidak pasti. Ancaman kehilangan pekerjaan, kontrak jangka pendek, hingga sulitnya memperoleh kepastian penghasilan perlahan menjadi hal yang dianggap biasa.

Persoalan ini penting dibaca bukan hanya sebagai isu ekonomi, tetapi juga sebagai problem hukum. Sebab hukum ketenagakerjaan pada dasarnya dibentuk untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan manusia yang bekerja di dalamnya.

Buruh dan Kecemasan yang Berulang

May Day seharusnya menjadi perayaan atas martabat pekerja. Namun pada 2026, peringatan Hari Buruh justru kembali dipenuhi tuntutan yang sama, upah layak, kepastian kerja, dan penghentian PHK massal. Situasi ini menunjukkan satu hal yang tidak nyaman untuk diakui, apakah hukum ketenagakerjaan Indonesia masih gagal memberi rasa aman bagi pekerja?

Ketika PHK Menjadi Hal yang Normal

Di depan Gedung DPR, ribuan buruh menyuarakan keresahan yang sebenarnya sudah lama mengendap. Sistem kerja fleksibel, outsourcing, kontrak berkepanjangan, hingga ancaman PHK sepihak dianggap semakin normal.

Buruh bukan lagi hidup dengan kepastian kerja, melainkan dengan kecemasan apakah bulan depan mereka masih memiliki penghasilan atau tidak.

Fenomena ini memperlihatkan perubahan arah hubungan industrial di Indonesia. Perusahaan kini semakin mudah melakukan efisiensi tenaga kerja dengan alasan kondisi ekonomi global, otomatisasi, penurunan permintaan pasar, hingga tekanan investasi.

Di atas kertas, alasan-alasan tersebut memang dapat dibenarkan secara bisnis. Namun dalam praktiknya, pekerja sering menjadi pihak pertama yang menanggung dampak paling besar.

Ironisnya, negara justru terlihat lebih sibuk menjaga stabilitas investasi dibanding memastikan perlindungan pekerja berjalan efektif. Narasi “fleksibilitas pasar tenaga kerja” terus dipakai untuk membenarkan longgarnya perlindungan terhadap buruh. Padahal fleksibilitas tanpa batas sering kali hanya menjadi nama lain dari ketidakpastian hidup.

Di titik tersebut, hukum ketenagakerjaan menghadapi persoalan mendasar, apakah regulasi dibentuk untuk menciptakan keseimbangan antara pekerja dan pengusaha, atau justru perlahan menggeser posisi tawar pekerja agar industri tetap kompetitif? Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena banyak pekerja merasa regulasi yang ada belum benar-benar memberi rasa aman ketika ancaman PHK datang.

Situasi menjadi semakin kompleks sejak perubahan besar regulasi ketenagakerjaan dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah memang berulang kali menegaskan bahwa reformasi hukum dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan membuka lapangan kerja. Akan tetapi, di lapangan, sebagian pekerja justru melihat reformasi tersebut identik dengan berkurangnya perlindungan terhadap hak-hak normatif mereka.

Gelombang PHK sepanjang awal 2026 akhirnya bukan hanya dibaca sebagai persoalan ekonomi, tetapi juga sebagai gejala lemahnya perlindungan hukum tenaga kerja di Indonesia. [1]

Gelombang PHK yang terus terjadi sepanjang awal 2026 memperlihatkan bahwa regulasi ketenagakerjaan belum benar-benar mampu menjadi instrumen perlindungan sosial. Dalam realitas nya, banyak pekerja berada pada posisi yang sulit antara menerima kondisi kerja yang tidak layak atau kehilangan pekerjaan sama sekali.

Kepastian Hukum yang Tidak Pernah Benar-Benar Hadir

Masalahnya bukan sekadar soal jumlah PHK. Persoalan yang lebih serius adalah absennya kepastian hukum setelah PHK terjadi. Tidak semua pekerja memahami hak pesangon, akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), ataupun mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Di titik inilah hukum terasa jauh dari kehidupan sehari-hari buruh.

Kalau kita lihat secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen perlindungan tenaga kerja. Mulai dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, skema jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Namun problem terbesar bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan lemahnya implementasi dan pengawasan.

Banyak pekerja yang tidak memiliki posisi tawar untuk menggugat haknya sendiri. Ketakutan kehilangan pekerjaan membuat sebagian buruh memilih diam meski hak-haknya dipotong atau tidak dipenuhi. Dalam konteks ini, hubungan kerja tidak berjalan dalam posisi yang setara. Pengusaha memiliki akses modal dan kekuatan struktural, sementara pekerja sering hanya memiliki tenaga dan waktu.

Selain itu, proses penyelesaian sengketa hubungan industrial juga belum sepenuhnya mudah diakses. Tidak sedikit pekerja yang menganggap proses hukum memakan waktu panjang, biaya tambahan, dan ketidakpastian hasil. Akibatnya, penyelesaian di luar jalur hukum sering dipilih meski posisi pekerja sebenarnya dirugikan.

Persoalan lain yang jarang dibahas adalah perubahan karakter dunia kerja itu sendiri. Munculnya gig economy, pekerja lepas digital, dan sistem kerja berbasis platform membuat banyak hubungan kerja berada di wilayah abu-abu. Ketika status pekerja tidak jelas, maka perlindungan hukumnya pun ikut kabur. Negara terlihat belum cukup cepat merespons perubahan ini melalui regulasi yang adaptif.  [2]

Negara Hadir Setelah Keadaan Memburuk

Pemerintah memang merespons tekanan publik dengan pembentukan Satgas Mitigasi PHK dan berbagai janji perlindungan pekerja. Namun pertanyaan mendasarnya tetap sama apakah negara hadir sebelum pekerja kehilangan pekerjaan, atau baru bergerak setelah situasi memburuk?

May Day 2026 akhirnya bukan hanya tentang demonstrasi tahunan. Ia menjadi pengingat bahwa pertumbuhan ekonomi tidak selalu berjalan searah dengan perlindungan manusia yang bekerja di dalamnya. Ketika PHK menjadi hal yang makin biasa, sementara upah layak masih terasa mewah bagi banyak pekerja, maka ada yang keliru dalam arah kebijakan ketenagakerjaan kita.

Kesimpulan

Hukum ketenagakerjaan seharusnya tidak berhenti sebagai kompromi antara kepentingan negara dan pasar. Ia harus kembali diletakkan sebagai instrumen perlindungan manusia. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya angka pengangguran, melainkan martabat hidup para pekerja.

May Day 2026 seharusnya menjadi momentum evaluasi serius terhadap arah kebijakan ketenagakerjaan nasional. Negara tidak cukup hanya hadir melalui pernyataan politik atau pembentukan satuan tugas setelah gelombang PHK terjadi. Yang lebih dibutuhkan adalah kepastian hukum yang benar-benar dapat dirasakan pekerja dalam kehidupan sehari-hari.

Jika hukum terus lebih dekat kepada kepentingan stabilitas ekonomi dibanding perlindungan pekerja, maka ketimpangan hubungan industrial akan semakin melebar. Dalam situasi seperti itu, buruh tidak lagi melihat hukum sebagai alat perlindungan, melainkan sekadar prosedur administratif yang jauh dari rasa keadilan.