Literasi Hukum - Kritik Feri Amsari soal program swasembada pangan berakhir di ranah hukum. Pakar Hukum Tata Negara ini resmi dipolisikan oleh Gerakan Tani Merdeka Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat (17/4/2026)[1] Tuduhan yang dilayangkan pakai Pasal 246 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang penyebaran berita bohong dan penghasutan. [2]Kelompok pelapor menilai pernyataan Feri yang menyebut swasembada pangan sebagai "kebohongan publik" sudah mencederai fakta di lapangan.
Feri Amsari sendiri bilang klaim swasembada pangan pemerintah itu tidak sesuai dengan data statistik. Baginya, ini adalah kebohongan publik.[3]
Pemerintah, termasuk Menteri Pertanian, membantah keras kritik tersebut. Mereka optimis target swasembada bisa dipercepat dan dicapai sepenuhnya di tahun 2027 melalui berbagai program strategis.
Pemerintah memang memiliki target angka mulai dari 2,5 juta ton pada 2025 hingga 10 juta ton pada 2027. Namun, target ini masih sebatas proyeksi saja. Yang menjadi masalah adalah tidak adanya data lapangan yang membuktikan bahwa angka-angka ini realistis. Bahkan anggota DPR sendiri mengakui roadmap-nya masih 'buta' dan belum jelas sama sekali.
“Kami sebagai mitra belum pernah mendapatkan satu gambaran yang jelas daripada konsep pemerintah tentang roadmap untuk menuju swasembada pangan tahun 2027 itu seperti apa, formulasinya dan rencana kerjanya. Ini terus terang masih buta saya lihat. Ini masih belum clear sama sekali. Oleh karena itu, ini perlu dijawab. Kami menyampaikan secara umum tentang masalah yang terkait swasembada pangan ini, dan ini menjadi perhatian kami, karena ini memang menjadi tanggung jawab kita bersama” ujar Firman kepada seluruh mitra yang menghadiri rapat pada Senin (24/3/2025) di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta. [4]
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.