Literasi Hukum - Judi online menjadi salah satu bentuk kejahatan digital yang semakin mudah ditemukan dalam kehidupan masyarakat. Jika dulu perjudian dilakukan secara langsung di tempat tertentu, saat ini praktik tersebut berpindah ke ruang digital melalui situs web, aplikasi, media sosial, hingga grup percakapan. Perubahan ini membuat judi online lebih sulit diawasi karena pelaku dapat menyembunyikan identitas, menggunakan server luar negeri, dan membuat tautan baru ketika situs sebelumnya diblokir.
Perkembangan teknologi juga membuat promosi judi online semakin masif. Banyak situs judi menggunakan iklan digital, pesan singkat, hingga promosi terselubung melalui media sosial. Bahkan, sebagian promosi dibuat seolah-olah sebagai permainan biasa atau hiburan digital, padahal di dalamnya terdapat unsur taruhan uang. Kondisi ini berbahaya karena dapat menjangkau berbagai kalangan masyarakat, termasuk anak muda yang aktif menggunakan internet.
Dari sisi hukum, judi online jelas dilarang di Indonesia. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE melarang setiap orang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE. [1]
Dengan demikian, judi online tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan kebiasaan buruk individu, tetapi harus dilihat sebagai bentuk kejahatan siber yang memiliki dampak luas. Selain merugikan pemain, judi online juga dapat merusak kondisi ekonomi keluarga, meningkatkan risiko utang, serta membuka peluang terjadinya tindak pidana lain seperti penipuan, pencucian uang, dan penyalahgunaan rekening bank.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.