Literasi Hukum - Beberapa waktu terakhir, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat ke permukaan. Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah siap mendorong pembahasan RUU ini, sementara DPR pun menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti. Sikap politik ini memberi harapan baru bagi publik yang selama bertahun-tahun menyaksikan tarik-menarik kepentingan di balik regulasi yang sesungguhnya sangat vital ini. Namun, pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana seharusnya RUU ini ditempatkan dalam perspektif hukum, dan tantangan apa yang perlu diantisipasi agar ia tidak sekadar menjadi simbol politik?

Indonesia sudah lama menghadapi problem mendasar dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Di satu sisi, instrumen hukum pidana telah memungkinkan pelaku dijerat hukuman penjara. Namun, di sisi lain, aset hasil kejahatan tidak selalu berhasil dikembalikan ke negara. Proses pemulihan aset (asset recovery) masih lemah karena bergantung sepenuhnya pada pembuktian pidana. Jika terdakwa melarikan diri, meninggal dunia, atau kasusnya tidak terbukti secara formal, aset hasil kejahatan tetap aman di tangan pelaku atau berpindah ke pihak lain. Celah inilah yang menyebabkan negara kehilangan potensi pemulihan kerugian dalam jumlah besar. RUU Perampasan Aset hadir sebagai solusi atas kelemahan itu. Ia memperkenalkan mekanisme perdata atau non-conviction based asset forfeiture, di mana negara bisa merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Fokusnya bukan pada menghukum orang, melainkan memastikan bahwa kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana tidak dinikmati pelaku atau keluarganya. Dengan model ini, negara bisa bertindak lebih cepat dan efektif mencegah aset dipindahkan atau disamarkan. Secara normatif, urgensi RUU ini tidak dapat diragukan lagi. Pertama, ia menjadi jawaban atas lemahnya efektivitas hukum pidana yang selama ini hanya berorientasi pada penghukuman individu, tetapi sering gagal memulihkan kerugian negara. Kedua, ia merupakan kewajiban internasional. Indonesia sudah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang menekankan pentingnya mekanisme perampasan aset, termasuk tanpa putusan pidana. Tertundanya regulasi ini selama hampir dua dekade memperlihatkan adanya resistensi politik sekaligus kegamangan negara dalam menyeimbangkan efektivitas hukum dan perlindungan hak asasi manusia.