Literasi Hukum - Aksi seorang perempuan yang terlihat menaiki punggung seekor penyu di Pantai Biru, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu malam (25/4/2026), memicu kemarahan publik. Dalam video yang beredar, penyu yang berada di bibir pantai justru diperlakukan layaknya objek hiburan dan konten wisata, bukan sebagai satwa liar yang semestinya diberi ruang aman. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Pantai Biru, Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Penyu bukan sekadar satwa laut yang menarik untuk dilihat. Di Indonesia, penyu termasuk satwa yang dilindungi. Balai Besar KSDA Jawa Timur mencatat bahwa enam jenis penyu yang terdapat di perairan Indonesia, antara lain penyu hijau, penyu lekang, penyu sisik, penyu belimbing, penyu tempayan, dan penyu pipih, merupakan satwa yang wajib diperlakukan secara hati-hati. Bahkan, panduan pengamatan penyu secara tegas mengingatkan masyarakat agar tidak menyentuh, mempermainkan, apalagi menduduki penyu.

Penyu Dilindungi Hukum

Perlindungan terhadap penyu tidak dapat dilepaskan dari kerangka hukum konservasi di Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Perubahan tersebut memperkuat tanggung jawab negara, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dengan status tersebut, interaksi manusia dengan penyu tidak bisa dipandang sepele. Satwa liar yang dilindungi tidak boleh diperlakukan seperti wahana wisata, properti foto, atau objek hiburan. Setiap tindakan yang berpotensi mengganggu, melukai, atau membahayakan satwa dilindungi harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan hukum dan etika konservasi.