Literasi Hukum - Di Indonesia pemidanaan hanya dapat dilakukan ketika terdakwa mampu melaksanakan pertanggungjawaban pidana. Hal tersebut karena terdapat beberapa kondisi ketika seseorang tidak mampu melaksanakan pertanggungjawaban pidana, contohnya adalah seperti kehilangan akal/memiliki gangguan kejiwaan. Berdasarkan data Rikesdas pada tahun 2018 terdapat 12 juta orang yang mengalami depresi dan 19 juta orang berusia di atas 15 tahun yang mengidap penyakit mental. Kemudian Kementerian Kesehatan pada tahun 2021 mempublikasikan 20% penduduk Indonesia, atau sekitar satu dari lima orang, berisiko mengalami gangguan jiwa. Adapun prevalensi gangguan jiwa di Indonesia setidaknya adalah 6,1% dari populasi, yang berarti ada lima hingga tujuh orang dengan gangguan jiwa untuk setiap 1.000 orang. Fakta tersebut tentu saja diikuti kemungkinan bahwa orang dengan disabilitas mental/intelektual atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) memiliki kemungkinan untuk melakukan tindak pidana.

Dalam kondisi demikian hukum positif Indonesia menyediakan jalur lain yang dapat ditempuh oleh Hakim, yaitu pilihan untuk memberikan sanksi tindakan berupa penempatan di Rumah Sakit Jiwa. Tindakan ini merupakan pengejawantahan kewajiban negara dalam mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas mental untuk mendapatkan layanan kesehatan yang mumpuni. Sebagaimana kewajiban tersebut tertuang dalam Convention on the Rights of Persons With Disabilities yang telah diadopsi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. [1] Sanksi tindakan berorientasi pada prevensi khusus, yaitu melindungi masyarakat dari ancaman yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.  [2] 

Pengaturan Penempatan ODGJ di RSJ dalam Hukum Positif 

Secara normatif sanksi tindakan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan beberapa aturan pidana di luar KUHP. Pasal 44 ayat (2) KUHP mengatur bahwa, “Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa (RSJ), paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan”. Karakteristik pengaturan norma tersebut dapat terlihat cukup mengedepankan kepastian hukum melalui pengaturan rigid masa penempatan di RSJ selama satu tahun. Selain itu, pengaturan serupa juga ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang memungkinkan anak pelaku tindak pidana dengan gangguan kejiwaan ditempatkan di rumah sakit jiwa sebagai bentuk tindakan. 

Pengaturan terbaru kemudian hadir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Dalam aturan tersebut, konsep tindakan terhadap penyandang disabilitas mental/intelektual diatur lebih komprehensif melalui Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 103 ayat (2) dan ayat (3). Diuraikan bahwa:

  • Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan (Pasal 38); dan

  • Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/ atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan (Pasal 39).

KUHP Nasional tidak lagi hanya memandang gangguan jiwa sebagai alasan penghapus pidana, tetapi juga membuka kemungkinan penggabungan pidana dan tindakan. Sebelum hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak memiliki kapabilitas dalam melaksanakan pertanggungjawaban pidana, harus dilaksanakan terlebih dahulu serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka tindak pidana. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan menyatakan bahwa “Untuk kepentingan penegakan hukum, seseorang yang diduga orang dengan gangguan jiwa yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan pemeriksaan Kesehatan jiwa”. Diuraikan lebih lanjut dalam ayat (2) nya bahwa pemeriksaan kesehatan jiwa dimaksudkan untuk menentukan kemampuan seseorang mempertanggungjawabkan tindak pidana, serta menentukan kecakapan hukum seseorang untuk menjalani proses peradilan.