Aturan lebih lanjut mengenai pemeriksaan kesehatan jiwa adalah pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP Kesehatan). Pasal 171 PP Kesehatan menguraikan bahwa pemeriksaan kesehatan jiwa bagi ODGJ terduga pelaku tindak pidana dilakukan sesuai pedoman pemeriksaan jiwa dan diselenggarakan di Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah. Prosedur pelaksanaan sanksi tindakan berupa penempatan di RSJ setidaknya dapat mengacu dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Terhadap Anak (PP Tindakan Terhadap Anak). Upaya kesehatan jiwa dalam pelaksanaannya diharuskan dilakukan dengan proaktif, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan. [3]
Pembaharuan Sanksi Tindakan dalam KUHP Nasional
Salah satu pembaharuan paling penting dalam KUHP Nasional adalah penegasan sistem jalur ganda (double track system). Double track system adalah konsep pengenaan sanksi dalam hukum pidana dengan bentuk sanksi pidana di satu sisi dan sanksi tindakan di sisi lainnya. [4] Dalam sistem ini, hukum pidana tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pada perawatan dan rehabilitasi. Pidana tetap diposisikan sebagai instrumen perlindungan masyarakat dan efek jera. Akan tetapi, tindakan dipandang sebagai sarana pemulihan terhadap pelaku yang membutuhkan penanganan khusus, termasuk ODGJ. [5]
Pendekatan tersebut memperlihatkan pergeseran paradigma pemidanaan dari model retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif dan rehabilitatif. Dalam konsep ini, sanksi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, melainkan secara bersamaan fokus pada pembinaan pelaku dan pemulihan korban. Orientasi sistem keadilan restoratif ini lebih menekankan pada pemulihan kerug ian yang dialami korban daripada hanya menimpakan penderitaan semata kepada pelaku. Selain itu, dalam KUHP Nasional terdapat pula pembaharuan mengenai kurun waktu pelaksanaan sanksi tindakan.
KUHP secara eksplisit mengatakan bahwa sanksi tindakan ini dilakukan maksimal satu tahun sebagai masa percobaan. Sedangkan KUHP Nasional tidak menerapkan pengaturan tersebut dan sepenuhnya menyerahkan hal tersebut pada keputusan majelis hakim. Aturan ini tidak benar-benar baru karena sebelumnya dalam UU SPPA juga tidak menerapkan batasan rigid waktu dalam pelaksanaan penempatan di RSJ. Namun demikian, fleksibilitas tersebut juga menimbulkan persoalan baru. Tidak adanya batas waktu maksimal berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum apabila tidak disertai mekanisme evaluasi yang ketat terhadap kondisi pasien.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi