Tantangan Implementasi dalam Sistem Peradilan Indonesia 

Pengaturan kategorisasi pemberian sanksi tindakan penempatan di RSJ dengan tidak adanya pengaturan rigid terkait kurun waktu memberikan probabilitas tantangan tersendiri. Pengaturan waktu maksimal satu tahun pada aturan sebelumnya dipandang memiliki kepastian hukum dari segi waktu, namun akan mempersulit pihak rumah sakit jiwa ketika dalam kurun waktu tersebut pelaku tidak bisa diperbaiki/belum sembuh. Aturan dalam KUHP Nasional menambal kekurangan tersebut, karena perawatan haruslah disandarkan pada karakteristik masing-masing individu agar tujuan perlindungan masyarakat dapat tercapai. Probabilitas tantangan dalam konteks Indonesia adalah terkait sarana prasarana, pengaturan tidak adanya batas maksimal dapat menjadi bumerang ketika sarana yang ada tidak mendukung dan justru mengakibatkan pengobatan yang tiada ujung. 

Penilaian psikologis sering digunakan untuk menentukan apakah pelaku dapat bertanggung jawab atas tindakannya. Namun, pelaksanaan kebijakan ini masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal ketersediaan fasilitas rehabilitasi yang memadai di berbagai wilayah. Banyak rumah sakit jiwa di Indonesia mengalami keterbatasan kapasitas dan sumber daya dalam menangani pasien yang berstatus pelaku kriminal. Perawatan yang efektif bagi individu yang menderita penyakit mental membutuhkan jumlah sumber daya tertentu, yang tergantung pada jenis perawatan (rawat inap, rawat jalan, dll.), obat-obatan, kunjungan dokter, tindak lanjut, layanan konseling, dan sebagainya. Pertimbangan, seperti penyakit lainnya memperpanjang perawatan karena kurangnya opsi, sumber daya, waktu tunggu yang lama, atau akses ke obat sering kali dapat memperburuk kondisi dan memperlama waktu untuk mencapai hasil yang sehat—dan menghabiskan biaya jauh lebih banyak dalam jangka panjang.  [6]

Hal demikian selaras dengan hasil penelitian dari Australian Consortium for Research Excellence in Reducing Persistent Violence and Sexual Offending tentang faktor yang mempengaruhi efektivitas rehabilitasi pelaku kriminal dengan gangguan jiwa salah satunya adalah durasi dan intensitas perawatan. Program perawatan akan semakin efektif ketika durasi perawatan dilakukan lebih lama dan intensitasnya diperbesar.  [7]Sedangkan di Indonesia, terdapat hambatan terutama dalam aspek sarana prasarana. Secara global, kondisi fasilitas kesehatan jiwa di Indonesia masih berada jauh dibawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Rerata dunia menunjukkan bahwa tersedia sekitar 1,3 fasilitas kesehatan jiwa per 100 penduduk. Untuk di wilayah Indonesia, ketersediaan fasilitas kesehatan mental masih kurang dari 1 unit untuk mengakomodasi per 100 orang penduduk. Kondisi tersebut kian miris lagi ketika melihat jumlah psikiater. Rasio Indonesia hanya 1 psikiater per 200.000 penduduk atau jauh tertinggal dari standar WHO yang mensyaratkan 1 psikiater per 30.000 penduduk.  [8]

Meskipun norma dalam KUHP Nasional telah menunjukkan sisi progresivitas, tetapi ketika sarana yang ada tidak mendukung pengaplikasian progresivitas yang ada, maka hal tersebut hanya akan menjadi naskah indah tanpa nyawa. Sebagaimana Soerjono Soekanto menerangkan terkait faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu: 1) Faktor hukum (Undang-Undang); 2) Faktor penegak hukum; 3) faktor sarana/fasilitas; 4) faktor masyarakat; dan 5) faktor kebudayaan. Faktor-faktor tersebut mempunyai kedudukan netral dan sarana prasarana bukanlah satu-satunya faktor, tetapi ketika sumber daya manusia yang mumpuni, peralatan yang memadai, sumber keuangan, dan lain sebagainya paripurna terpenuhi, maka efektivitas penegakan hukum akan lebih mudah tercapai.