Literasi Hukum - Pers dan media massa merupakan pilar keempat demokrasi setelah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Keduanya memiliki peran untuk menyampaikan informasi kepada publik secara bebas, jujur, dan berimbang.
Kemerdekaan pers maupun media massa menjadi salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Artikel ini membahas tentang paradigma atas keberadaan pers maupun media massa selaku pilar demokrasi di Indonesia.
Mengenal Pers dan Media Massa
Secara etimologi kata pers berasal dari bahasa Latin perssare, yakni dari kata premere yang berarti “tekan” atau “cetak”. Dalam arti sempit, pers dapat dimaknai sebagai media cetak, seperti koran, majalah, dan sebagainya.
Adapun dari segi terminologi, pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan berbagai kegiatan jurnalistik. Aktivitas tersebut meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Pengertian tersebut merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni pada Bab I Pasal 1.
Sedangkan media massa merupakan alat atau sarana untuk menyebarkan berita, opini, komentar, hiburan, dan lain sebagainya yang dapat diakses oleh masyarakat luas. Media massa berperan sebagai komunikator serta agen of change yang mampu mempengaruhi khalayak melalui setiap informasi yang disajikan.
Dalam hal ini, terdapat 5 fungsi media massa, meliputi fungsi pengawasan (surveillance), penafsiran (interpretation), pertalian (linkage), penyebaran nilai-nilai (transmission of value), serta fungsi hiburan (entertainment). Secara lebih detail, fungsi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi