Literasi Hukum - Membahas oposisi dalam negara demokrasi memang tidak akan ada habisnya. Karena kehadirannya sangatlah penting, bagaikan katup pengaman yang mencegah kekuasaan melaju tanpa kendali. Namun, apa jadinya jika katup pengaman itu perlahan menghilang dari panggung politik utama? Pertanyaan ini menjadi relevan ketika mendengar pernyataan tegas dari puncak kepemimpinan negara.
“Bangsa kita adalah bangsa yang besar, maka dari itu membutuhkan koalisi yang besar.” begitulah kira-kira kalimat yang diucapkan oleh pimpinan tertinggi negara saat berpidato di acara BNI Investor Daily Summit di Senayan, Oktober 2024 lalu (Anggrainy, 2024). [1]
Ucapan tersebut seakan-akan memberi kode halus bahwa oposisi itu tidak penting. Padahal, dalam negara demokrasi yang sehat, oposisi adalah nyawa bagi checks and balances. Gunanya jelas: agar kekuasaan tidak digunakan secara serampangan atau seolah-olah negara ini milik pribadi.
Narasi tentang "koalisi gemuk" sebagai syarat stabilitas pembangunan memang terdengar meyakinkan. Namun, di balik argumen itu, tersembunyi resiko besar: sekaratnya kekuatan pengawas hingga ke titik di mana demokrasi kita mengalami ancaman nyata. Pertanyaannya: ke mana sebenarnya perginya oposisi? Apakah mereka hilang, atau sengaja dihilangkan?
Penulis mencoba berpikir positif bahwa oposisi sebenarnya tidak sepenuhnya hilang apa lagi dihilangkan, melainkan hanya mengalami pergeseran tempat dari panggung utama parlemen ke ruang publik yang lebih kecil dan tersebar.
Hilangnya Suara di Parlemen
Pengamat politik dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Ardli Johan Kusuma, mengatakan bahwa koalisi pendukung pemerintah di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai persentase yang luar biasa (Reza, 2025). [2] Jika kita merujuk data BPS terkait hasil Pemilu 2024, koalisi yang mendukung Presiden terpilih kini mendominasi mayoritas kursi legislatif. Mari kita urutkan dari yang terbanyak, seperti: Gerindra (102 kursi), Golkar (86 kursi), Nasdem (69 kursi), PKB (68 kursi), PAN (48 kursi), Demokrat (44 kursi) (Badan Pusat Statistik, 2025). [3]
Pasca-pemilu, partai-partai besar yang sebelumnya berada di luar lingkar kekuasaan memilih untuk merapat ke koalisi, seperti PKB misalnya. Keputusan ini didasari oleh politik akomodasi dan transaksional. Dalam sistem presidensial seperti di negara kita, bergabung dengan koalisi menjamin akses kekuasaan (seperti mudah mendapat jatah jabatan dan keamanan politik), yang seringkali dianggap lebih menggiurkan daripada bersikap oposisi.
Lucunya, realitas ini terjadi meskipun pada dasarnya tugas utama partai politik yang tercantum dalam AD/ART mereka adalah membawa masyarakat menuju kesejahteraan (Jurdi, 2020: 139). [4] Namun, alih-alih fokus pada konsensus ideal tersebut, partai-partai di parlemen saat ini lebih terdorong untuk bergerak hanya demi kepentingannya sendiri.
Pergeseran motivasi inilah yang secara struktural melumpuhkan fungsi pengawasan di DPR. Dengan kekuatan mayoritas yang masif, hampir tidak ada regulasi atau kebijakan pemerintah yang bisa ditolak secara tegas oleh DPR. Mekanisme voting atau interpelasi kehilangan maknanya ketika satu kubu menguasai tiga perempat kursi. Ini adalah data yang cukup kuat yang menunjukkan bahwa secara struktural, fungsi parlemen sebagai penyeimbang sedang lumpuh.
Berbeda sekali dengan Amerika Serikat yang cenderung setara dalam hal oposisi karena hanya ada dua partai politik yaitu Partai Republik dengan basis ideologi konservatif dan Partai Demokrat dengan basis ideologi liberal. Jika Partai Demokrat kalah, maka Partai Republik akan menjadi oposisi, begitu pula sebaliknya (Mochtar, 2022: 145).[5]
Komentar
4Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Komentar
Muhammad Ismail sunii12
Muhammad Ismail sunii12
Muhammad Ismail sunii12
Muhammad Ismail sunii12