Literasi Hukum - Setiap sebab pasti ada akibat, segala hal yang diperbuat, pasti semua terdapat konsekuensi yang melekat pada perbuatan tersebut. Akhir-akhir ini terdapat berita duka atas kematian kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengadilan di Indonesia akibat dipecatnya tiga Hakim Pengadilan Negeri yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Ronnald Tannur yang merupakan anak dari eks DPR-RI Edward Tannur fraksi PKB. Hal tersebut menyebabkan adanya gesekan dari masyarakat untuk menuntut keadilan yang tercedera untuk keluarga korban Dini Sera Afrianti. Hal tersebut menjadi menarik untuk mengkaji pengaruh kasus tersebut dengan Marwah pengadilan.

Kronologi Singkat Vonis Bebas Ronald Tannur Beserta Kontroversinya

Rabu (24/7) Putusan vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri sempat menggemparkan pengunjung yang hadir di sidang pengadilan. Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur yang sebelumnya dituntut oleh jakwa dengan hukuman 12 Tahun penjara dan restitusi pada keluarga korban senilai Rp. 264,6 juta merujuk pada Pasal 338 KUHP, atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. (Amir Baihaqi, 2024)

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya” ucap hakim ketua Damanik membacakan amar putusannya, Rabu (24/7/2024).(Amir Baihaqi, 2024) Dalam pertimbangan hakim berdasarkan alat bukti yang dihadirkan di persidangan tidak memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim bahwa kematian Dini Sera Afrianti disebabkan karena tindakan terdakwa.

Kejadian tersebut menuai kontroversi di mata publik, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyoroti beberapa barang bukti yang diabaikan hakim hingga menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald. Menurutnya, barang bukti yang diabaikan hakim antara lain surat visum et repertum yang disebutkan ada luka dalam karena kekerasan benda tumpul dan bekas lindasan mobil. Seharusnya itu merupakan fakta yang harus dipertimbangkan oleh majelis hakim ujar putu Kamis, (25/7/2024).(Hilda Rinanda, 2024) Sehingga jaksa menilai hakim dalam memutus perkara telah mengabaikan barang bukti.

Singkatnya, Komisi Yudisial juga memberikan tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan pembayaran restitusi kepada korban sebesar 263,6 juta atau 6 bulan penjara jika restitusi tidak dibayarkan. “Vonis bebas ini menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat yang mungkin merasa keadilan dicederai” ucap juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata Kamis, (25/7/2024). Mukti menyatakan bahwa selanjutnya KY mengambil langkah inisiatif untuk memeriksa putusan dalam rangka menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).(Diva Suukyi Larasati, 2024)