JAKARTA, LITERASI HUKUM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa seharusnya PDI-P mempersoalkan perselisihan tentang hasil pemilu yang berhubungan dengan perolehan suara, bukan sengketa proses pemilu atau pelanggaran administrasi. Hal ini disampaikan oleh KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih untuk perkara nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terkait pengisian calon Anggota DPRD Kota Palu di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Palu 4, serta pengisian calon Anggota DPRD Kabupaten Donggala di Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Donggala 4, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Bahwa dalil-dalil yang diuraikan oleh Pemohon merupakan dalil yang tidak berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu, melainkan merupakan uraian mengenai dugaan pelanggaran administratif pemilu. Oleh karena itu, sebagaimana ketentuan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu,” ungkap Hanter Oriko Siregar, Kuasa Hukum Termohon pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3, Selasa (14/05/2024).
KPU menjelaskan bahwa dalil-dalil Pemohon tidak ada yang menjelaskan dan menguraikan dengan jelas mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh Termohon di TPS mana atau di tingkat apa suara Pemohon tersebut terjadi selisih atau perbedaan. Pemohon juga tidak menguraikan dan mencantumkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 2 tahun 2018. Oleh karena itu, menurut KPU, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat untuk diajukan di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam ketentuan Pasal 75, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Jo Pasal 9 ayat (1) Huruf b angka 4 dan angka 5 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2018.
“Bahwa dalil-dalil Pemohon tidak ada yang menjelaskan dan menguraikan dengan jelas mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan oleh Termohon di TPS mana atau di tingkat apa suara Pemohon tersebut terjadi selisih atau perbedaan. Pemohon juga tidak menguraikan dan mencantumkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 2 Tahun 2018, Pasal 9 ayat (1) huruf b angka 4 dan angka 5,” ungkap Hanter.
Lebih lanjut, KPU menjelaskan bahwa tidak ada satupun dalil Pemohon yang membantah dan menolak data jumlah perolehan suara Pemohon yang sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terkait hasil pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu-Dapil Kota Palu 4.
KPU menyampaikan tanggapan terkait dalil PDI-P yang menyebutkan bahwa “atas nama pemilih Saudari Siti Masyitah telah terdaftar dalam DPT dan ingin menggunakan hak suaranya, tetapi oleh KPPS hanya diberikan satu surat suara, yakni surat suara pemilihan presiden.” KPU menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Pemilih yang dimaksud belum terdaftar dalam DPT di TPS 08, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, karena Saudari Siti Masyitah baru pindah ke Kota Palu.
KPU menjelaskan bahwa KPPS melakukan pengecekan DPT secara online dan menemukan bahwa data pemilih atas nama Siti Masyitah terdaftar di DPT TPS 006, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Utara. Oleh karena itu, sesuai dengan saran para saksi dan Panwaslu Kecamatan Ulujadi/Pengawas Kelurahan/Desa, kertas suara diberikan kepada pemilih yang dimaksud sesuai dengan data DPK.
Selain mempersoalkan terkait dengan Dapil Kota Palu 4, PDI-P juga mempersoalkan Dapil Kabupaten Donggala 4. Menurut KPU, tuduhan mengenai penggelembungan perolehan suara Partai Nasdem di Kabupaten Donggala Dapil 4 sebanyak satu suara adalah tidak benar. Penambahan satu suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, sesuai dengan hasil perbaikan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan dan disaksikan oleh saksi dan Panwaslu Kecamatan Dampelas. Perbedaan data tersebut terjadi karena telah dilakukan perbaikan C Hasil TPS 005 Desa Sioyong berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Dampelas terkait selisih antara jumlah seluruh suara sah dan tidak sah terhadap rincian perolehan suara partai politik dan suara calon yang tidak sesuai. Pembukaan kotak suara dilakukan dan disaksikan oleh Panwaslu Kecamatan Dampelas serta saksi dari masing-masing partai dan calon. Rekapitulasi Model C. Hasil-DPRD-Kab/Kota—setelah perbaikan—ditandatangani oleh masing-masing saksi.
Atas jawaban yang telah dijelaskan, KPU memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Dalam perkara ini terdapat Pihak Terkait, yaitu Partai NasDem. Dalam keterangannya, Pihak Terkait menyatakan bahwa setuju dengan Pihak Termohon terkait dengan perolehan suara menurut Termohon di Dapil Donggala 4.
“Setuju dengan Termohon Yang Mulia, untuk Dapil Donggala 4,” ungkap Abdul Rahman selaku kuasa hukum Pihak Terkait.
Lebih lanjut, Pihak Terkait menyatakan bahwa tuduhan tentang penambahan suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, tidak benar dan hanya dibuat-buat. Yang sebenarnya terjadi saat pleno di tingkat kecamatan pada Kamis, 22 Februari 2024, di Gedung Serba Guna Desa Sabang, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, adalah ditemukan ketidaksesuaian antara surat suara sah dan surat suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih saat perhitungan/rekapitulasi suara di TPS 005 Desa Sioyong. Setelah dilakukan perubahan dan perbaikan pada C.Hasil dan C.Hasil salinan, yang disaksikan dan disetujui oleh Saksi Partai Politik yang hadir, termasuk Saksi Partai PDIP atas nama Moh. Ikbal, akhirnya terdapat kesesuaian antara suara sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS 005 sebanyak 179 suara sah.
Sementara itu, dalam persidangan, Bawaslu memberikan keterangan bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara di tingkat kecamatan, terjadi perbedaan antara jumlah pengguna hak pilih dan surat suara yang digunakan di TPS 08 Kelurahan Donggala Kodi karena kesalahan KPPS dalam mengisi C Hasil Plano. Berdasarkan kesepakatan antara PPK Ulujadi, Panwaslu Kecamatan Ulujadi, dan saksi partai politik, dilakukan penginputan ulang di SIREKAP yang menghasilkan perubahan data.
“Pada tanggal 23 Februari 2024 saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan terdapat peristiwa selisih jumlah pengguna hak pilih dengan surat suara yang digunakan pada TPS 08 Kelurahan Donggala Kodi karena kesalahan KPPS dalam mengisi C Hasil Plano. Atas kesepakatan PPK Ulujadi, Panwaslu Kecamatan Ulujadi dan saksi partai politik, dilakukan penginputan di SIREKAP dengan hasil perubahan,” ungkap Muh. Rasyidi Bakry, Perwakilan Bawaslu.
Lebih lanjut, Bawaslu Kota Palu mengetahui adanya keberatan dari saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Hearland Amri yang disampaikan secara tertulis kepada KPU Kota Palu saat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Kota Palu pada tanggal 3 Maret 2024 pukul 23.30 WITA. Keberatan tersebut disampaikan ketika Bawaslu Kota Palu mendatangi kantor KPU Kota Palu dengan tujuan meminta Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU pada tanggal 5 Maret 2024.
Dalam keberatannya, Hearland Amri menyatakan bahwa terdapat pemilih yang seharusnya tidak mendapatkan hak suara namun diberi kertas suara Presiden di TPS 08 Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi. Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa ada pemilih DPT yang hanya diberi satu kertas suara di TPS 08 Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, yang disertai dengan kronologi dan pernyataan pemilih.
KPU Kota Palu menanggapi keberatan tersebut secara tertulis dengan menuangkan balasan pada Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi. Dalam balasannya, KPU Kota Palu menyatakan bahwa mereka sudah menerima keberatan saksi pada pukul 23.28 WITA pada tanggal 3 Maret 2024.