Literasi Hukum - Indonesia kembali diguncang gelombang demonstrasi pada Agustus 2025. Ribuan massa turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap berbagai kebijakan pemerintah dan DPR. Namun, bukannya berjalan damai, sejumlah aksi justru berakhir ricuh: bentrok antara aparat dan demonstran, pembakaran fasilitas publik, hingga korban jiwa.
Di tengah situasi panas ini, muncul pula kabar mengejutkan: beberapa selebgram ditawari bayaran hingga Rp150 juta untuk menjadi buzzer yang memprovokasi opini publik terkait demonstrasi. Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar:
“Apakah kericuhan ini murni suara rakyat, atau ada skenario besar di balik layar?”
Hak Konstitusional untuk Menyampaikan Pendapat
Indonesia menjamin hak warga negara untuk bersuara. Dasarnya jelas:- Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
- UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.