Literasi Hukum- Indonesia kembali diguncang gelombang demonstrasi pada Agustus 2025. Ribuan massa turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap berbagai kebijakan pemerintah dan
DPR. Namun, bukannya berjalan damai, sejumlah aksi justru berakhir ricuh: bentrok antara aparat dan demonstran, pembakaran fasilitas publik, hingga korban jiwa.
Di tengah situasi panas ini, muncul pula kabar mengejutkan: beberapa selebgram ditawari bayaran hingga
Rp150 jutauntuk menjadi
buzzeryang memprovokasi opini publik terkait demonstrasi. Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar:
“Apakah kericuhan ini murni suara rakyat, atau ada skenario besar di balik layar?”
Hak Konstitusional untuk Menyampaikan Pendapat
Indonesia menjamin hak warga negara untuk bersuara. Dasarnya jelas:
- Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
- UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, hak ini bukan tanpa batas.
UU 9/1998mengatur kewajiban pemberitahuan, larangan membawa senjata, serta kewajiban menjaga ketertiban dan menghormati hak orang lain.
Dari Demo Damai ke Kericuhan: Apa yang Terjadi?
Demo ricuh bukan sekadar persoalan aspirasi massa, tapi juga perang opini dan informasi.
1. Provokator di LapanganPolisi mengamankan belasan orang di Pati dan Surabaya yang diduga provokator. Mereka memancing bentrok, melempar batu, dan merusak fasilitas publik.
Pasal 160 KUHP:
“Barang siapa di muka umum menghasut melakukan perbuatan pidana, melawan penguasa, atau tidak menaati undang-undang, dipidana penjara paling lama 6 tahun.”
2. Dugaan Peran Intelijen TersamarViralnya video orang berpakaian sipil membawa senjata api di tengah demo Surabaya memunculkan dugaan adanya oknum intelijen yang sengaja memprovokasi. Meski belum ada bukti pasti, isu ini memperkuat krisis kepercayaan publik terhadap proses pengamanan demo.
3. Disinformasi, Buzzer, dan Ujaran KebencianFaktor-faktor inilah yang memperkeruh suasana. Media sosial kini bukan hanya ruang berbagi informasi, tapi juga medan perang opini.
- Kasus selebgram yang ditawari Rp150 juta untuk menjadi buzzer mencuat dan menambah kontroversi.
- Ada dugaan influencer diminta menyebarkan narasi tertentu, memprovokasi massa, atau bahkan mengaburkan fakta.
- Penyebaran konten provokatif dan hoaks memicu kemarahan publik.
Tindakan ini bisa melanggar
UU ITE Pasal 28 ayat (2)tentang penyebaran kebencian dan
Pasal 27 ayat (3)tentang pencemaran nama baik. Selain itu, jika terbukti menjadi bagian dari rekayasa kerusuhan, pelaku bisa
dijeratdengan pasal makar dan penghasutan.

Ilustrasi Gambar oleh Redaksi
Tulis komentar