Literasi Hukum - Indonesia kembali diguncang gelombang demonstrasi pada Agustus 2025. Ribuan massa turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap berbagai kebijakan pemerintah dan DPR. Namun, bukannya berjalan damai, sejumlah aksi justru berakhir ricuh: bentrok antara aparat dan demonstran, pembakaran fasilitas publik, hingga korban jiwa. Di tengah situasi panas ini, muncul pula kabar mengejutkan: beberapa selebgram ditawari bayaran hingga Rp150 juta untuk menjadi buzzer yang memprovokasi opini publik terkait demonstrasi. Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar:
“Apakah kericuhan ini murni suara rakyat, atau ada skenario besar di balik layar?”

Hak Konstitusional untuk Menyampaikan Pendapat

Indonesia menjamin hak warga negara untuk bersuara. Dasarnya jelas:
  • Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  • UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun, hak ini bukan tanpa batas. UU 9/1998 mengatur kewajiban pemberitahuan, larangan membawa senjata, serta kewajiban menjaga ketertiban dan menghormati hak orang lain.

Dari Demo Damai ke Kericuhan: Apa yang Terjadi?

Demo ricuh bukan sekadar persoalan aspirasi massa, tapi juga perang opini dan informasi. 1. Provokator di Lapangan Polisi mengamankan belasan orang di Pati dan Surabaya yang diduga provokator.…