Literasi Hukum - Artikel ini membahas peranan vital notaris dalam hukum keperdataan, dengan fokus pada pembuatan dan kekuatan hukum covernote notaris di pengadilan. Menjelaskan kewenangan notaris dalam membuat akta otentik, peran covernote dalam transaksi kredit, dan implikasi hukum yang muncul akibat penerbitan covernote. Diperkuat oleh yurisprudensi dan regulasi terkait, artikel ini menyediakan analisis mendalam tentang bagaimana covernote dihargai sebagai bukti di pengadilan meskipun bukan akta otentik.

Pendahuluan

Notaris memiliki Peranan yang sangat penting dalam bidang hukum keperdataan. Notaris berkedudukan sebagai pejabat publik dimana mempunyai wewenang dalam hal pembentukan akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Akta autentik merupakan akta yang telah ditentukan pembuatan dan pengaturannya berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris dan Pasal 1868 KUHPerdata.

Dasar Hukum dan Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta

Notaris merupakan pejabat negara yang mampu memberikan jaminan kepastian, keertiban, dan perlindungan hukum yang diperlukan dimana mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum. Menurut Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) No. 2 Tahun 2014, notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan…