Kekuatan Hukum Covernote Notaris sebagai Alat bukti di Pengadilan

Covernote yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT bukan merupakan akta autentik, melainkan hanya surat keterangan yang dikeluarkan oleh kantor Notaris/PPAT. Covernote ini berfungsi sebagai jaminan sementara bagi bank untuk mencairkan kredit sambil menunggu akta-akta terkait selesai diproses oleh Notaris
Covernote notaris adalah surat keterangan yang dibuat oleh notaris yang menerangkan tentang proses pembuatan akta otentik atau perbuatan hukum tertentu. Covernote tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik, namun dapat menjadi alat bukti tambahan dan sepenuhnya tergantung pada penilaian hakim dalam perkara di pengadilan. Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1108/K/Pdt/2003 yang menyatakan bahwa “covernote tidak sah dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian karena covernote tidak dapat menggantikan akta notaris. 

Referensi

  1. 1868 KUHPerdata
  2. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1108/K/Pdt/2003
  3. Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) No. 2 Tahun 2014