
Akibat Hukum Pembuatan Covernote oleh Notaris
Covernote dalam prakteknya yang dibuat oleh notaris/PPAT dipercaya oleh bank sebagai dasar pencairan dana dalam perjanjian kredit. Covernote dalam praktiknya dipercaya oleh bank sebagai dasar pencairan dana dalam perjanjian kredit. Cover note notaris merupakan sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh seorang notaris sebagai bukti bahwa sebuah dokumen yang dibuat oleh notaris telah ditandatangani dan disetujui oleh notaris. Cover note biasanya digunakan sebagai bukti pendukung dalam proses pendaftaran hak atas sebuah tanah atau properti di pengadilan.
Penggunaan cover note notaris dalam perjanjian kredit memberikan kemudahan bagi kreditor untuk menyalurkan kredit kepada debitur, terutama dalam hal pembebanan hak tanggungan yang masih dalam proses pengurusan oleh notaris/PPAT dan salinan akta pengikatan jaminan belum diserahkan.
lahirnya covernote tersebut adalah hasil dari kesepakatan atau perjanjian antara bank dengan Notaris, di mana Notaris bersedia untuk menjalankan apa yang diminta oleh bank dalam melakukan atau membuat suatu perbuatan hukum seperti pembuatan akta perjanjian kredit, pembuatan akta pemberian hak tanggungan atau pengikatan jaminan sertifikat hak milik.
- Adanya covernote notaris dapat menimbulkan beberapa konsekuensi, baik bagi pihak kreditur, debitur, maupun notaris itu sendiri. Pada Pihak Kreditur, antara lain:
Ketidakpastian hukum, hal tersebut dikarenakan tidak ada jaminan bahwa hak tanggungan yang dijanjikan dalam covernote akan terwujud. - Kerugian finansial, hal tersebut dikarenakan apabila hak tanggungan tidak terwujud, pihak kreditur dapat mengalami kerugian finansial, misalnya jika debitur gagal membayar kredit dan objek jaminan tidak dapat dieksekusi. Kreditur pun bisa kehilangan haknya atas objek jaminan tersebut.
- Sengketa hukum, hal tersebut dikarenakan terdapat perselisihan mengenai hak atas objek jaminan.
Pada pihak Debitur, antara lain:
- Terikat pada janji, hal ini dikarenakan Debitur terikat pada janji yang tercantum dalam covernote, seperti menyerahkan sertifikat hak tanggungan kepada pihak kreditur.
- Kerugian finansial , hal ini dikarenakan apabila debitur tidak dapat memenuhi janjinya dalam covernote, debitur dapat mengalami kerugian finansial, seperti dikenai denda oleh pihak kreditur.
- Sengketa hukum, hal ini dikarenakan Debitur pun bisa terlibat dalam sengketa hukum dengan pihak kreditur atau pihak ketiga terkait dengan hak atas objek jaminan.
Pada Pihak Notaris, antara lain:
- Pelanggaran kode etik, hal ini dikarenakan Penerbitan covernote oleh notaris dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik notaris, karena covernote bukan merupakan akta autentik dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sama.
- Sanksi disiplin, hal ini dikarenakan apabila Notaris yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenai sanksi disiplin oleh Majelis Pengawas Notaris, seperti teguran, peringatan, pembekuan jabatan, atau pemberhentian.
- Tuntutan hukum, hal ini disebabkan Notaris dapat dituntut secara perdata atau pidana oleh pihak-pihak yang dirugikan akibat publikasi covernote.

Tulis komentar