PidanaBeritaKorupsi

Korupsi Dugaan Suap Kabasarnas 2021-2023: Wewenang Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Anggota Militer

Redaksi Literasi Hukum
1239
×

Korupsi Dugaan Suap Kabasarnas 2021-2023: Wewenang Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Anggota Militer

Sebarkan artikel ini
korupsi
Ilustrasi korupsi

Literasi Hukum – Baca artikel berita terkini tentang kasus korupsi dugaan suap yang menyeret Kabasarnas dan Koordinator Administrasi militer periode 2021-2023. Mengetahui wewenang KPK dan Puspom TNI dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan militer dan bagaimana KPK berupaya memberantas korupsi. Penegakan hukum yang tepat dan adil menjadi fokus dalam kasus ini, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.

Kasus Korupsi Dugaan Suap Oleh Kabasarnas

Kasus dugaan suap yang menyeret Kabasarnas periode 2021-2023, Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, menuai polemik dalam penanganannya. Koordinasi antara KPK dan TNI dalam menghadapi dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas menjadi sorotan setelah KPK menetapkan dua prajurit militer aktif sebagai tersangka.

Dalam hal ini, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyatakan bahwa kewenangan untuk menetapkan tersangka terhadap prajurit TNI aktif dalam dugaan pelanggaran hukum berada di ranah penyidik militer. Agung menjelaskan bahwa pihak militer berwenang menetapkan tersangka prajurit TNI aktif, sedangkan KPK berwenang menangani kasus ini di lingkungan umum.

KPK telah melakukan koordinasi dengan Puspom TNI terkait penanganan kasus dugaan suap dalam pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim bahwa pihaknya sudah mengajak penyidik Puspom TNI untuk melakukan gelar perkara atau ekspose bersama. Dari hasil ekspose tersebut, penyidik Puspom TNI telah menyampaikan bukti-bukti yang cukup terang terkait kasus tersebut.

Menurut Undang-undang (UU) KPK Pasal 42, KPK memiliki wewenang untuk mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum. Hal ini menegaskan bahwa KPK dapat menangani proses penegakan hukum terhadap prajurit militer yang terlibat dalam kasus.

Lebih lanjut jika kita melihat Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 1 angka 2  khususnya huruf b yang menyebutkan bahwa:
pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.” Sehingga jika kita ingin tahu sebenarnya siapa saja subjek pegawai negeri yang dapat ditangani dan tunduk dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kita dapat merujuk salah satunya kepada ketentuan KUHP

Berdasarkan Pasal 92 ayat (3) KUHP, menyebutkan bahwa:

(3) Semua anggota Angkatan Perang juga dianggap sebagai pejabat.

Dengan demikian, seluruh anggota militer pun tunduk dan patuh terhadap Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga juga sekaligus menegaskan bahwa sebenarnya KPK berwenang menyidik anggota militer yang melakukan tindak pidana korupsi, apalagi ketika anggota militer itu menduduki jabatan sipil.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total lima tersangka, termasuk Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Selain itu, terdapat tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan suap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.

Kasus ini menunjukkan bahwa KPK berupaya secara aktif untuk memberantas korupsi, bahkan di lingkungan militer. Namun, penanganan kasus korupsi yang melibatkan prajurit militer memerlukan kerjasama antara KPK dan Puspom TNI untuk memastikan proses hukum yang tepat dan adil. Diharapkan kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dalam setiap aspek penyelenggaraan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.