Literasi Hukum - Pemandangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada penghujung April hingga pertengahan Mei 2026 ini bukan sekadar potret buram penegakan hukum, melainkan sebuah demonstrasi telanjang tentang bagaimana sistem peradilan dapat dibajak oleh struktur kekuasaan. Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan empat prajurit Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES menjadi batu uji (test case) paling krusial bagi supremasi sipil dan tegaknya asas equality before the law di Republik ini.

Ketika sebuah kejahatan berdimensi pelanggaran HAM dan pembungkaman kebebasan sipil dipaksa masuk ke dalam lorong gelap peradilan militer, kita dihadapkan pada satu pertanyaan fundamental: apakah pengadilan ini didesain untuk menemukan kebenaran materiil (materiële waarheid), atau sekadar sebuah teater hukum untuk melokalisasi kesalahan dan melindungi aktor intelektual di balik jerat esprit de corps?

Bagi kalangan akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan hukum, kasus ini harus dibedah pisau analisis yang tajam, melampaui sekadar pembacaan pasal-pasal dakwaan. Ada tiga persoalan struktural dan dogmatis yang saling berkelindan dalam perkara ini: cacat yurisdiksi yang mengamputasi meaningful participation, runtuhnya prinsip independensi peradilan (nemo judex in causa sua), dan brutalitas pelanggaran hukum acara yang berujung pada reviktimisasi.

Cacat Yurisdiksi dan Paradoks Ketentuan Peralihan

Akar persoalan dari berlarutnya impunitas aparat militer yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil adalah dipertahankannya rezim Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. UU ini secara esensial bertentangan dengan desain ketatanegaraan pasca-Reformasi, khususnya Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang secara eksplisit menggariskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada kekuasaan peradilan umum.

Namun, aparat penegak hukum di lingkungan militer terus berlindung di balik Pasal 71 ayat (4) UU TNI yang merupakan ketentuan peralihan menyatakan bahwa selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, maka prajurit TNI tunduk pada peradilan militer. Ketentuan peralihan yang dibiarkan hidup selama dua dekade ini adalah wujud kebangkrutan legislasi (legislative failure).

Dalam konteks kasus Andrie Yunus, memaksakan yurisdiksi peradilan militer untuk mengadili tindak pidana penganiayaan berat berencana (Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c KUHP) terhadap warga sipil adalah sebuah sesat pikir yurisdiksi. Kejahatan ini murni tindak pidana umum, bukan pelanggaran disiplin militer atau desersi. Eksklusivitas peradilan militer dalam kasus ini secara efektif membunuh standar meaningful participation sebuah hak konstitusional di mana masyarakat sipil memiliki akses penuh untuk memantau, mendengarkan, dan memberikan masukan atas jalannya peradilan yang menyangkut hajat hidup publik dan demokrasi.

Runtuhnya Asas Nemo Judex In Causa Sua

Asas fair trial dalam instrumen hukum internasional maupun KUHAP mensyaratkan adanya peradilan yang independen dan imparsial. Dalam struktur Pengadilan Militer, asas fundamental nemo judex in causa sua (tidak seorang pun dapat menjadi hakim bagi perkaranya sendiri) dilanggar secara institusional.

Mari kita urai anatomi persidangan ini: Terdakwa adalah prajurit Bais TNI, Penuntut Umum (Oditur) adalah perwira militer, dan Majelis Hakim adalah perwira militer. Seluruh instrumen peradilan ini terikat dalam satu garis komando vertikal, disatukan oleh sumpah prajurit, dan diawasi oleh institusi yang sama. Bagaimana logika hukum dapat membenarkan bahwa sebuah subsistem dari institusi militer dapat mengadili anggotanya sendiri secara objektif ketika korbannya adalah masyarakat sipil yang kerap mengkritik institusi tersebut?

Konflik kepentingan (conflict of interest) ini terlihat jelas dari narasi awal yang dibangun oleh Oditurat Militer, yang secara simplistik mendalilkan "dendam pribadi" terkait insiden hotel pada tahun 2025 sebagai motif serangan. Dalil ini adalah pola purba dalam lokalisasi perkara (case localization)—memutus rantai komando ke atas dan mencegah penyidikan berkembang ke arah desain operasi intelijen. Di sinilah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan tentang potensi "peradilan koneksitas" menemukan relevansinya, namun mensyaratkan hal tersebut pada "temuan sidang" di peradilan militer adalah sebuah kenaifan. Tanpa kejaksaan dan hakim sipil yang independen sejak tahap penyidikan, mustahil fakta keterlibatan pihak luar/intelektual dapat terungkap dari dakwaan yang sudah didesain sempit.

Maladministrasi Hukum Acara dan Brutalitas Reviktimisasi

Kritik paling keras juga harus diarahkan pada bagaimana hukum acara (formal) dipraktikkan dalam persidangan ini. Sikap Majelis Hakim yang diketuai Fredy Ferdian Isnartanto, yang memaksa kehadiran Andrie Yunus bahkan mengancam dengan penetapan panggil paksa atau mendatangi langsung korban di rumah sakit pada sidang lanjutan 14 Mei 2026 bukanlah cerminan ketegasan hukum, melainkan sebuah kesesatan prosedural yang nir-empati.

Secara medis dan faktual, korban baru saja menjalani operasi rekonstruksi wajah, leher, dan pencangkokan kulit di RSCM akibat luka bakar 24%. Jawaban resmi dari LPSK tertanggal 4 Mei 2026 yang menyatakan korban belum mampu hadir seharusnya menjadi rujukan mutlak (medically binding) bagi hakim. Memaksakan pemeriksaan terhadap korban dengan kondisi kritis adalah bentuk undue stress dan reviktimisasi yang brutal.

Secara administratif, pemanggilan saksi yang dititipkan melalui surat permohonan saksi tambahan via LPSK pada 30 April 2026, dan bukan melalui surat panggilan resmi (relaas) sesuai standar KUHAP, menunjukkan ketidakcakapan dan maladministrasi serius dari Oditur Militer dalam menangani perkara lintas institusi. Wajar jika Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengambil langkah progresif dengan menyerahkan surat pernyataan hak ingkar dan penolakan bersaksi pada 11 Mei 2026. Hak ingkar ini adalah bentuk pembangkangan sipil yang sah (civil disobedience dalam koridor hukum acara) terhadap peradilan yang diyakini sejak awal cacat secara imparsialitas dan berpotensi menjadi ruang intimidasi.

Akhiri Sandiwara, Lakukan Reformasi

Kejahatan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar penganiayaan; ini adalah crime against democracy. Apabila negara membiarkan penyelesaiannya dikerdilkan dalam tembok peradilan militer, maka negara sedang mensponsori teror terhadap para pembela HAM.

Oleh karena itu, bagi para pemangku kebijakan hukum di Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, serta DPR RI, kasus ini harus memicu intervensi kebijakan yang nyata, bukan sekadar retorika normatif. Beberapa desakan mendesak yang harus dieksekusi adalah:

Pertama, Mahkamah Agung bersama Panglima TNI harus segera menginstruksikan penghentian sementara persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk mengakomodasi peralihan yurisdiksi ke peradilan umum, setidak-tidaknya melalui mekanisme peradilan koneksitas yang memandatkan komposisi hakim majemuk (sipil dan militer) sesuai semangat Pasal 89-94 KUHAP, demi menjamin transparansi publik.

Kedua, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus mengambil alih penyidikan untuk menelusuri aktor intelektual (mastermind) di luar empat prajurit yang saat ini dikorbankan sebagai pelaksana lapangan.

Ketiga, dan yang paling fundamental, DPR RI dan Pemerintah harus segera menetapkan Revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Reformasi regulasi ini harus memastikan bahwa yurisdiksi pengadilan militer secara absolut hanya berlaku untuk tindak pidana militer (kejahatan jabatan/disiplin), sementara tindak pidana umum mutlak diadili di peradilan sipil/umum.

Kasus Andrie Yunus adalah momentum sejarah. Mengulur reformasi peradilan militer sama dengan menanam bom waktu impunitas yang kelak akan meledak merobek tatanan kebebasan sipil kita. Jika wasit, penuntut, dan pelaku berasal dari satu barak yang sama, keadilan hanyalah sebuah ilusi yang dibacakan dalam bentuk putusan.