Literasi Hukum - Artikel ini membahas sistem peradilan pidana di Indonesia, menyoroti ketidakefisienan dan masalah yang ada, termasuk korupsi dan biaya mahal. Dengan fokus pada dua pendekatan reformasi, plea bargaining dan jalur khusus seperti yang diusulkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), artikel ini menjelajahi perbedaan kedua sistem tersebut dan bagaimana mereka berpotensi mempercepat proses peradilan sambil menyesuaikan dengan dinamika hukum lokal. Diskusi ini penting dalam konteks pencarian solusi yang lebih adil dan efisien untuk sistem peradilan pidana di Indonesia.
Hiruk Pikuk Sistem Peradilan
Problema terkait sistem peradilan di Indonesia dapat dikatakan tidak ada ujungnya. Terlebih pada lingkup pidana lebih membutuhkan proses dan waktu lebih lama, misalnya adanya upaya paksa, pra-peradilan, banding, dan kasasi. Mirisnya, hal tersebut sering disepelekan padahal sistem peradilan harusnya mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam pemeriksaan perkara sesuai dengan amanat Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Tak hanya itu, Peneliti dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Chairul Huda, menyatakan terdapat beberapa permasalahan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, yaitu penumpukan perkara (overloaded), memakan waktu (waste of time), biaya yang mahal (expensive), praktek korupsi (judicial corruption), kurang mampu mengakomodasikan rasa keadilan masyarakat (unresponsive), terlalu kaku, formal, dan teknis (non-flexible, formalistic, dan technically).
Dengan berbagai poin problematika terkait dengan proses peradilan, maka diharapkan hadirnya suatu upaya penanganan yang represif terhadap hal ini, salah satu upaya tersebut adalah pemberlakuan plea bargaining, yaitu suatu upaya hukum yang dilakukan dengan mengurangi dakwaan sekaligus memaafkan terdakwa, ketika mau mengakui kesalahannya. Tentu hal ini mendapat respons pro dan kontra dari berbagai kalangan. Ada yang berpandangan bahwa sistem ini penting untuk mempercepat proses peradilan sekaligus mengakomodir dinamika hukum di masyarakat.
Nyatanya, hal ini telah tercantum dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), akan tetapi terdapat perbedaan definisi, substansi, dan prosedur dari plea bargaining yang diberlakukan di negara lain dengan jalur khusus dalam RKUHAP nasional tersebut. Lantas, jika kita menilik keduanya manakah yang lebih pas diberlakukan di Indonesia?
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.