Literasi Hukum - Artikel ini membahas sistem peradilan pidana di Indonesia, menyoroti ketidakefisienan dan masalah yang ada, termasuk korupsi dan biaya mahal. Dengan fokus pada dua pendekatan reformasi, plea bargaining dan jalur khusus seperti yang diusulkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), artikel ini menjelajahi perbedaan kedua sistem tersebut dan bagaimana mereka berpotensi mempercepat proses peradilan sambil menyesuaikan dengan dinamika hukum lokal. Diskusi ini penting dalam konteks pencarian solusi yang lebih adil dan efisien untuk sistem peradilan pidana di Indonesia.

Hiruk Pikuk Sistem Peradilan 

Problema terkait sistem peradilan di Indonesia dapat dikatakan tidak ada ujungnya. Terlebih pada lingkup pidana lebih membutuhkan proses dan waktu lebih lama, misalnya adanya upaya paksa, pra-peradilan, banding, dan kasasi. Mirisnya, hal tersebut sering disepelekan padahal sistem peradilan harusnya mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam pemeriksaan perkara sesuai dengan amanat Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Tak hanya itu, Peneliti dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Chairul Huda, menyatakan terdapat beberapa permasalahan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, yaitu penumpukan perkara (overloaded),…