Beban Pembuktian
Dalam konteks hukum acara pidana, Pasal 184 KUHAP telah menggariskan bahwa alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Sementara itu, Pasal 183 KUHAP mempertegas bahwa seorang hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada terdakwa kecuali terdapat minimal dua alat bukti yang sah, dan hakim yakin bahwa tindak pidana benar-benar terjadi serta terdakwalah yang melakukan perbuatan tersebut. Artinya, dalam setiap perkara pidana, diperlukan setidaknya dua alat bukti yang sah dan disertai dengan keyakinan hakim.
Implikasi adanya limitasi syarat alat bukti tersebut, dalam kasus pelecehan seksual, seringkali korban menghadapi kesulitan untuk melaporkan kejadian yang menimpanya karena terkendala oleh minimnya ketersediaan alat bukti.
Tidak sedikit kasus pelecehan seksual yang tidak mudah untuk dibuktikan dalam sistem peradilan pidana, karena tak jarang perbuatan tersebut dilakukan di ruang tertutup, dan hanya diketahui oleh korban serta pelaku saja.
Hal serupa juga sempat disampaikan oleh Koordinator Nasional Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan di Indonesia, Siti Mazumah. Ia mengungkapkan bahwa bagi korban dugaan kekerasan seksual, proses membawa kasusnya ke pengadilan bukanlah perkara yang mudah.
Seringkali, ia menemukan korban diminta untuk membuktikan sendiri peristiwa yang menimpanya oleh aparat penegak hukum. Padahal, menurutnya, aparat penegak hukum semestinya dapat melakukan proses penyelidikan tanpa harus membebani korban dengan kewajiban pembuktian tersebut.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.