Berita Hukum – Berita ini menginformasikan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menyatakan bahwa pegawai honorer di Indonesia tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.
THR hanya akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, ada perbedaan THR pada tahun ini bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru. Berita ini juga menyebutkan bahwa pencairan THR PNS akan dimulai pada tanggal 4 April 2023 dan menjelaskan besaran Tunjangan Hari Raya yang akan diterima oleh PNS.
Kebijakan THR Pegawai Honorer
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, pegawai honorer di Indonesia tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya pada tahun ini.
THR hanya akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pegawai honorer termasuk pekerja kontrak dan outsourcing di sektor publik yang dipekerjakan secara sementara, dan karena status mereka bukan sebagai ASN, maka mereka tidak dapat diberikan Tunjangan Hari Raya.
Keputusan ini didasarkan pada kebijakan pemerintah untuk memprioritaskan pemberian Tunjangan Hari Raya kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
Namun, Menteri Azwar menyebut ada perbedaan Tunjangan Hari Raya pada tahun ini bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru. Mereka yang tahun sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), tahun ini akan mendapatkan THR berupa tunjangan profesi sebesar 50 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan Tunjangan Hari Raya PNS akan dimulai pada tanggal 4 April 2023. Besaran THR yang diberikan kepada PNS tahun ini sama dengan tahun lalu, yaitu menggunakan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Tunjangan Hari Raya 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji pokok yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainnya. Selain itu, akan ditambahkan 50 persen tukin per bulan.1
- https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Besaran-THR-dan-Gaji-Ke-13-2023 ↩︎