Klausula Eksonerasi dalam UU Perlindungan Konsumen

Klausula atau isi perjanjian yang menyatakan adanya pengalihan tanggung jawab dari pelaku usaha kepada konsumen disebut dengan klausula eksonerasi. [4] Klausula eksonerasi diatur dalam bentuk larangan pada Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. [5] Salah satu bentuk klausula eksonerasi adalah ketentuan bahwa pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan. Klausula ini digunakan oleh pengelola parkir untuk menghindari tuntutan ketika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan milik konsumen.

Sebenarnya jika klausula ini diterapkan dalam suatu perjanjian, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Hal ini telah diatur juga di dalam Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen. [6] Dikarenakan klausula ini dilarang penggunaannya, secara otomatis menjadikan aturan pengelola parkir mengenai pengalihan tanggung jawab juga tidak sah atau tidak berlaku. Maka, salah satu syarat sahnya perjanjian yang tidak terpenuhi dalam hal ini adalah "sebab yang halal", karena klausula eksonerasi dilarang dalam UU Perlindungan Konsumen.

Hak Konsumen ketika Barangnya Hilang

Perlu diperhatikan bersama bahwa yang batal demi hukum adalah klausula eksonerasi, bukan seluruh hubungan hukum parkirnya. Klausula "kehilangan bukan tanggung jawab pengelola" dianggap tidak pernah ada, tetapi hubungan parkir tetap dianggap sah secara hukum. Maka dengan demikian, hak konsumen kembali hidup seolah tidak pernah dibatasi. Konsumen tetap berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan barangnya (termasuk helm), menuntut ganti rugi jika terjadi kehilangan, hingga menggugat pengelola atas dasar wanprestasi.

Pengelola tetap punya kewajiban hukum untuk menjaga kendaraan sebagai bentuk prestasi. Jadi ketika kendaraan hilang, konsumen tidak terikat pada klausula pembebasan tanggung jawab itu dan tetap bisa menuntut haknya, sepanjang dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut berkaitan dengan kelalaian atau tanggung jawab pengelola parkir.

Kesimpulan

Konsumen tidak memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan sepihak yang dibuat oleh pengelola parkir. Petugas parkir tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan kendaraan yang dititipkan kepadanya, dan tidak dapat serta-merta melepaskan diri melalui alasan apa pun, termasuk dengan mencantumkan klausula sepihak yang membatasi tanggung jawab. Sejak terjadinya hubungan hukum antara pengguna jasa dan petugas parkir, telah lahir kewajiban untuk memberikan layanan yang aman dan layak. Oleh karena itu, setiap bentuk kelalaian dalam pengawasan dapat menjadi dasar untuk dimintakannya pertanggungjawaban.