Literasi Hukum - Dewasa ini, praktik penyelenggaraan jasa parkir semakin marak dan mudah dijumpai di ruang publik. Tidak peduli apakah jasa parkir tersebut diperbolehkan secara hukum atau tidak, yang penting bagi pengelola jasa parkir adalah "yang penting cuan". Namun, banyak dari mereka yang belum memahami bahwa hukum positif kita turut mengatur terkait dengan jasa parkir, terutama dari segi keperdataan dan perlindungan konsumen.

Dalam pengelolaan jasa parkir, terdapat hubungan hukum antara konsumen dan pihak pengelola parkir. Konsumen melakukan penitipan barang kepada pengelola parkir, sedangkan pengelola parkir bertanggung jawab dalam hal penjagaan barang. Sayangnya dalam kehidupan sehari-hari, sering kita temui praktik yang tidak mencerminkan tanggung jawab dari pengelola parkir tersebut. Sebagai contoh ketika helm hilang, mereka justru lepas tanggung jawab atau bahkan menyalahkan konsumen. Timbul pertanyaan mendasar, sebenarnya siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kehilangan di tempat parkir?

Maka dari itu, tulisan ini dapat menjawab siapa yang seharusnya bertanggung jawab ketika terjadinya barang hilang di parkiran. Dalam menjawab pertanyaan tersebut, perlu untuk memahami terlebih dahulu bagaimana pengaturannya dalam kacamata hukum yang berlaku di Indonesia.

Jenis-Jenis Parkir

Parkir yang Sah/Legal

Parkir yang sah atau legal adalah penyelenggaraan jasa parkir yang diperbolehkan dan diakui secara hukum. Pasal 43 ayat (1) dan (2) UU Lalu Lintas dan Arus Jalan menyatakan bahwa fasilitas parkir hanya dapat didirikan atas dasar perizinan yang sah. [1] Petugas parkir yang resmi pada umumnya dikelola oleh Dinas Perhubungan di daerah. Tempat parkirnya berada di area yang memang diperuntukkan sebagai lahan parkir, seperti di mal, gedung perkantoran, dan bahu jalan yang memiliki tanda khusus. Adapun untuk tarifnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah masing-masing yang nanti akan menjadi retribusi bagi daerah.

Dari segi keamanan, parkir yang sah ini memberikan jaminan terhadap semua kendaraan yang diparkiran. Ketika helm hilang, maka akan ada kompensasi atau tanggung jawab yang diberikan oleh pengelola parkir tersebut.

Parkir yang Tidak Sah/Ilegal

Berbeda halnya dengan parkir yang tidak sah. Tentunya ini adalah penyelenggaraan jasa parkir yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Parkir yang tidak sah ini biasanya disebut dengan parkir liar. Umumnya, tukang parkir liar tidak memiliki atribut resmi. Biasanya parkir liar ini beroperasi di tempat-tempat yang dilarang, seperti trotoar atau area yang diklaim secara sepihak. [2]

Parkir liar inilah yang paling berisiko, sebab tidak adanya status resmi sebagai tempat parkir. Di tempat-tempat inilah biasanya terjadi kehilangan atau kerugian, juga sering terjadi pengalihan tanggung jawab yang berpotensi merugikan konsumen.

Pengaturannya dalam KUH Perdata

Hukum perdata adalah cabang hukum yang relevan dengan pembahasan kali ini. Hukum perdata merupakan sekumpulan aturan tentang hubungan privat antarsubjek hukum. Secara umum, ketentuan keperdataan tercantum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Sebagai aturan yang sifatnya pokok, maka KUH Perdata dijadikan sebagai rujukan.

Dalam konteks parkir, sebenarnya tidak ada pasal atau ayat khusus yang mengatur tentang parkir di dalam KUH Perdata. Namun, parkir secara konseptual merupakan bentuk dari salah satu perjanjian. Parkir dapat dikategorikan sebagai perjanjian karena terjadi kesepakatan antara pengguna dan pengelola jasa yang menimbulkan hak dan kewajiban, meskipun seringkali tidak dinyatakan secara tertulis.

Sebagaimana unsur-unsur perjanjian yang ada di dalam Pasal 1320 KUH Perdata, di antaranya adalah kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. [3] Unsur kesepakatan muncul secara implisit ketika pengguna memanfaatkan jasa parkir dan pengelola menyediakan layanan. Unsur kecakapan umumnya terpenuhi karena para pihak dianggap mampu bertindak hukum. Unsur objek perjanjian jelas, yaitu penyediaan tempat dan pengelolaan kendaraan. Namun, persoalan krusial justru terletak pada unsur sebab yang halal, khususnya ketika dicantumkan klausula “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola”.

Klausula tersebut sangat sering kita jumpai di berbagai tempat parkir. Padahal, isi perjanjian seperti itu mengandung klausula yang bertentangan dengan prinsip hukum, seperti upaya menghapus seluruh tanggung jawab pengelola secara sepihak, karena hal tersebut dapat dinilai tidak sejalan dengan itikad baik dari pengelola parkir.

Klausula Eksonerasi dalam UU Perlindungan Konsumen

Klausula atau isi perjanjian yang menyatakan adanya pengalihan tanggung jawab dari pelaku usaha kepada konsumen disebut dengan klausula eksonerasi. [4] Klausula eksonerasi diatur dalam bentuk larangan pada Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. [5] Salah satu bentuk klausula eksonerasi adalah ketentuan bahwa pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan. Klausula ini digunakan oleh pengelola parkir untuk menghindari tuntutan ketika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan milik konsumen.

Sebenarnya jika klausula ini diterapkan dalam suatu perjanjian, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Hal ini telah diatur juga di dalam Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen. [6] Dikarenakan klausula ini dilarang penggunaannya, secara otomatis menjadikan aturan pengelola parkir mengenai pengalihan tanggung jawab juga tidak sah atau tidak berlaku. Maka, salah satu syarat sahnya perjanjian yang tidak terpenuhi dalam hal ini adalah "sebab yang halal", karena klausula eksonerasi dilarang dalam UU Perlindungan Konsumen.

Hak Konsumen ketika Barangnya Hilang

Perlu diperhatikan bersama bahwa yang batal demi hukum adalah klausula eksonerasi, bukan seluruh hubungan hukum parkirnya. Klausula "kehilangan bukan tanggung jawab pengelola" dianggap tidak pernah ada, tetapi hubungan parkir tetap dianggap sah secara hukum. Maka dengan demikian, hak konsumen kembali hidup seolah tidak pernah dibatasi. Konsumen tetap berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan barangnya (termasuk helm), menuntut ganti rugi jika terjadi kehilangan, hingga menggugat pengelola atas dasar wanprestasi.

Pengelola tetap punya kewajiban hukum untuk menjaga kendaraan sebagai bentuk prestasi. Jadi ketika kendaraan hilang, konsumen tidak terikat pada klausula pembebasan tanggung jawab itu dan tetap bisa menuntut haknya, sepanjang dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut berkaitan dengan kelalaian atau tanggung jawab pengelola parkir.

Kesimpulan

Konsumen tidak memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan sepihak yang dibuat oleh pengelola parkir. Petugas parkir tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan kendaraan yang dititipkan kepadanya, dan tidak dapat serta-merta melepaskan diri melalui alasan apa pun, termasuk dengan mencantumkan klausula sepihak yang membatasi tanggung jawab. Sejak terjadinya hubungan hukum antara pengguna jasa dan petugas parkir, telah lahir kewajiban untuk memberikan layanan yang aman dan layak. Oleh karena itu, setiap bentuk kelalaian dalam pengawasan dapat menjadi dasar untuk dimintakannya pertanggungjawaban.