Parkir yang Tidak Sah/Ilegal
Berbeda halnya dengan parkir yang tidak sah. Tentunya ini adalah penyelenggaraan jasa parkir yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Parkir yang tidak sah ini biasanya disebut dengan parkir liar. Umumnya, tukang parkir liar tidak memiliki atribut resmi. Biasanya parkir liar ini beroperasi di tempat-tempat yang dilarang, seperti trotoar atau area yang diklaim secara sepihak. [2]
Parkir liar inilah yang paling berisiko, sebab tidak adanya status resmi sebagai tempat parkir. Di tempat-tempat inilah biasanya terjadi kehilangan atau kerugian, juga sering terjadi pengalihan tanggung jawab yang berpotensi merugikan konsumen.
Pengaturannya dalam KUH Perdata
Hukum perdata adalah cabang hukum yang relevan dengan pembahasan kali ini. Hukum perdata merupakan sekumpulan aturan tentang hubungan privat antarsubjek hukum. Secara umum, ketentuan keperdataan tercantum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Sebagai aturan yang sifatnya pokok, maka KUH Perdata dijadikan sebagai rujukan.
Dalam konteks parkir, sebenarnya tidak ada pasal atau ayat khusus yang mengatur tentang parkir di dalam KUH Perdata. Namun, parkir secara konseptual merupakan bentuk dari salah satu perjanjian. Parkir dapat dikategorikan sebagai perjanjian karena terjadi kesepakatan antara pengguna dan pengelola jasa yang menimbulkan hak dan kewajiban, meskipun seringkali tidak dinyatakan secara tertulis.
Sebagaimana unsur-unsur perjanjian yang ada di dalam Pasal 1320 KUH Perdata, di antaranya adalah kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. [3] Unsur kesepakatan muncul secara implisit ketika pengguna memanfaatkan jasa parkir dan pengelola menyediakan layanan. Unsur kecakapan umumnya terpenuhi karena para pihak dianggap mampu bertindak hukum. Unsur objek perjanjian jelas, yaitu penyediaan tempat dan pengelolaan kendaraan. Namun, persoalan krusial justru terletak pada unsur sebab yang halal, khususnya ketika dicantumkan klausula “kehilangan bukan tanggung jawab pengelola”.
Klausula tersebut sangat sering kita jumpai di berbagai tempat parkir. Padahal, isi perjanjian seperti itu mengandung klausula yang bertentangan dengan prinsip hukum, seperti upaya menghapus seluruh tanggung jawab pengelola secara sepihak, karena hal tersebut dapat dinilai tidak sejalan dengan itikad baik dari pengelola parkir.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.