Ditulis oleh: Sintarda Hari (Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Sriwijaya)
Literasi Hukum - Artikel ini menganalisis Penyelewengan Hak Diplomatik Asadollah Assadi Menurut Konvensi Wina 1961. Yuk Simak penjelasannya!
Kronologi Kasus Penyelewengan Hak Diplomatik Asadollah Assadi
Asadollah Assadi adalah diplomat Iran untuk Austria yang diketahui juga sebagai anggota mata-mata Iran. Pada Juli 2018, ia ditangkap di Jerman saat sedang berada dalam perjalanan kembali ke Vienna. Ia kemudian diekstradisi ke Belgia. Saat itu, Assadi tidak bekerja sendiri karena sebelumnya ia bertemu dengan dua agennya di Luxembourg. Kedua agen tersebut ditangkap oleh pihak Belgia karena mereka direncanakan untuk melakukan aksi pemboman terhadap oposisi pemerintahan Iran, MEK.
Iran memprotes penangkapan Assadi dan menyebutnya sebagai tindakan "false flag" atau pemalsuan tanggung jawab oleh MEK untuk melawan pemerintahan Iran. Namun, Iran juga menganggap Assadi sebagai "rogue diplomat".
Pandangan Konvensi Wina 1961 Terhadap Tindakan Asadollah Assadi Dalam Penyalahgunaan Hak Istimewa Diplomatik
Ketika kita membahas suatu bentuk tindakan diplomatik antar negara, tentunya hal ini juga tak lepas dari kegiatan diplomasi. Diplomasi sendiri diperuntukan oleh negara-negara yang saling berhubungan untuk dapat melakukan negosiasi sehingga dapat mencapai tujuan nasionalnya masing-masing. Beberapa ahli mencoba untuk memberikan definisi mengenai diplomasi ini yakni salah satunya dari Sir Ernest Sarow :
Diplomacy is the application of intelligence and tactto the conduct of official relations between the Governments of Independent States, extending sometimes also to their relations with vassal states or more briefly still, the conduct of business between States by peaceful means
Hubungan ini dibentuk melalui misi diplomatik oleh jabatan seorang diplomat yang mana haruslah diakui terlebih dahulu untuk menjalankan tugas diplomatik mereka sesuai dengan kapasitas yang mereka miliki sehingga dapat diberikan hak hak istimewa diplomatik kepadanya yang didasarkan oleh norma hukum internasional. Hal tersebut perlu melihat faktor-faktor dalam tujuan diplomatik itu sendiri seperti :
- Mempererat hubungan antar bangsa atau negara yang ada untuk menjalin suatu bentuk kerja sama atau persahabatan.
- Hubungan yang dibentuk ini perlulah dibangun dengan cara melakukan pertukaran misi Diplomatik
- Para pejabat diplomatik yang dikirim sebagai perwakilan diplomatik suatu negara untuk negara penerima haruslah memiliki kapasitas yang memadai sebagai seorang perwakilan negara dan diakui statusnya sebagai wakil diplomat.
Oleh sebab itu menjadi penting bagi tiap negara yang telah mengikatkan dirinya pada suatu hubungan diplomatik untuk dapat menghormati tiap wilayah yurisdiksi dimana sang perwakilan diplomatik tersebut berada dengan itikad baik.
Dalam kasus ini, Assadi justru tidak mencerminkan tindakan tersebut dan ia adalah seorang diplomat Iran untuk Austria bukan Belgia, Jerman, maupun Prancis. Namun seorang pejabat Diplomatik memiliki kekebalan diplomatik sebagai suatu hak istimewa yang melekat pada dirinya, hal itu tercantum pengaturannya pada konvensi Wina 1961 pada Pasal 29.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.