Perda DKI 8/2025: Aturan Sudah Ada, Tinggal Nyali Menegakkan

Jakarta sudah memiliki Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas. Perda ini lahir karena Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global membutuhkan jaringan utilitas yang memadai, tertata, dan dikendalikan secara terpadu. Dengan kata lain, Jakarta tidak kekurangan norma, yang kurang adalah disiplin eksekusi. Perda tidak boleh menjadi pajangan hukum, Ia harus terasa di lapangan, misalnya proyek yang menutup trotoar harus ditegur, proyek yang molor harus didenda, bekas galian yang buruk harus dibongkar ulang, dan operator yang berulang kali melanggar harus kehilangan izin.[3]

Solusi: Dari Sabar Pasif ke Kontrol Publik

Solusi pertama, Pemprov DKI harus membuat peta galian terbuka yang bisa diakses publik. Warga perlu tahu ruas mana yang digali, siapa pemilik proyeknya, nomor izinnya, kapan mulai, kapan selesai, siapa kontraktornya, dan kanal pengaduannya. Kedua, setiap izin galian harus mensyaratkan rencana manajemen lalu lintas yang konkret: pengerjaan malam untuk ruas padat, batas maksimal panjang galian terbuka, akses aman bagi pejalan kaki, rambu reflektif, penerangan, pelat baja yang layak, serta petugas pengatur lalu lintas pada jam sibuk. Ketiga, perlu ada jaminan pemulihan jalan atau performance bond. Kontraktor dan pemilik utilitas harus menaruh jaminan uang sebelum menggali. Bila bekas galian bergelombang, ambles, atau tidak sesuai standar, dana itu langsung dipakai pemerintah untuk memperbaiki, lalu pelaksana dikenai denda.[4]