Hak Warga: Jalan Bukan Halaman Belakang Proyek

Dari sisi hukum, jalan bukan ruang kosong yang bisa dipakai seenaknya. Jalan adalah prasarana publik. Ia punya fungsi lalu lintas, keselamatan, akses ekonomi, dan pelayanan dasar. UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan, serta melarang gangguan terhadap fungsi perlengkapan jalan. Perma 2/2019 mengatur pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan PTUN dalam perkara PMHP, Fokus pertanggungjawabannya adalah untuk meminta kejelasan dan percepatan waktu penyelesaian pekerjaan jalanan berikut ganti rugi yang dapat diterima pengguna jalan apabila mekanisme pengaduan ke pejabat terkait tidak digubris dengan demikian itu bisa dikategorikan merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah (PMHP).[2]

Izin Bukan Sekedar Formalitas

PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan mengatur bahwa pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya wajib memperoleh izin. Pemanfaatan itu harus tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan. Untuk DKI Jakarta, izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan ditetapkan oleh gubernur. Ini berarti izin galian tidak boleh berhenti pada cap administratif. Izin harus memuat gambar teknis, jangka waktu, kewajiban memelihara dan menjaga keselamatan umum, tanggung jawab risiko, serta kewajiban mengembalikan ruang jalan seperti keadaan semula atas biaya pemegang izin.